
Kliksumatera.com, LAHAT- Aturan dan perundangan dalam menegakkan suatu Pemerintahan adalah hal yang mutlak dan tidak bisa diganggu gugat, walaupun hal ini membuat sakit orang yang menerimanya.
Hal ini dialami 115 tenaga honorer di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat. Mereka ini kebanyakan pasukan biru atau juru sapu. Eddi Anwar ST,MT, salah satu Kabid di DLH ketika ditemui pewarta diruang kerjanya baru-baru ini membenarkan dirumahkannya tenaga honorer tersebut.
Menurut Edi, di bidangnya Kabid Penataan dan Penataan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebanyak 15 tenaga honorer, sisanya di bidang lain. ‘’Bukan defisit anggaran, mereka ini terdata pada tahun 2024 semua. Sedangkan menurut ketentuan dari aturan dan peraturan saat ini tenaga honorer yang tidak memenuhi kualifikasi dalam UU ASN 2023 akan terdampak. Honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun tidak bisa ikut seleksi PPPK 2024,’’ jelasnya.
Menanggapi hal yang terjadi di DLH, Bupati Lahat Burzah Sarnubi SE di sela kegiatannya usai melaksanakan Sidang Paripurna DPRD Lahat mengatakan, “Salah satu yang menunjang visi dan misinya menata kota membangun desa, pasukan tenaga kebersihan sangat diperlukan. Nanti kita revisi dan dipanggil Kadis DLH untuk memecahkan hal ini.”
Laporan : Novita
Posting : Imam Gazali


