Klisumatera.com, LAHAT- Badan penanggulangan bencana alam Lahat mencatat kebakaran hutan Lahan Karhutla selama Januari hingga Agustus 2019 terjadi di dua titik. Yakni di daerah Jati dan Kikim Barat Desa Keban Jaya. Hal itu ditegaskan, Kadis BPBD Marjono melalui Kabid Kedaruratan dan Logistik Ananta ST MT.
Hotspot titik api di Kabupaten Lahat terdeteksi 5 titik yakni didaerah Gumay Ulu, Bukit Selfie, Tanjung Tebat Tebing Panjang, Gumai Talang Desa Endikat Ilir, Jati, Kikim Barat.
Kepada masyarakat diimbau untuk tidak membakar lahan perkebunan semaunya. Hal itu berdasarkan maklumat bersama Gubernur, Kapolda, dan Pangdam II Sriwijaya serta sesuai aturan Pasal 187 KUHP. ‘’Apabila dengan sengaja menimbulkan kebakaran sanksi 12 tahun penjara. Pasal 188 KUHP karena kealpaan, kesalahan menyebabkan kebakaran sanksi 15 penjara.’’
Langkah untuk mencegah terjadinya Karhutla, diusahakan tidak ada pembakaran lahan dan membuang puntung rokok sembarangan yang mengakibatkan kebakaran. ‘’Untuk mobil tank dari BPBD maupun Damkar diimbau untuk melakukan patroli keliling daerah rawan dan memperbaiki embung yang ada di wilayah pedesaan,’’ ujar Ananta.
Hal senada dikatakan Indra Kasi Tanggap Darurat. ‘’Kepada masyarakat yang akan membuka lahan pertanian agar tidak melakukan pembakaran lahan, karena setiap aktivitas pembakaran lahan akan terpantau oleh alat yang dimiliki oleh BMKG dan terkoneksi dengan Mapolda Sumatera Selatan,’’ tegasnya.
Laporan : Ferdy
Editor/Posting : M. Riduan