Kliksumatera.com, PAGARALAM – Kajari Kota Pagaralam Zuhri SH, MH melalui Kasi Intel, Lutfi Fresly SH, MH kepada media ini, selasa (14/07/2020) menegaskan akan kembali memanggil sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pagaralam terkait Penganggaran Kasus Korupsi Proyek Pagar Makam APBD TA 2017 sebelumnya yang di anggarkan Rp 2 miliar lebih hingga menjadi hampir Rp 7 miliar saat Anggaran Perubahan APBDP tahun 2017 untuk 43 paket proyek pagar makam yang tersebar di lima Kecamatan di Kota Pagaralam.
Dalam Kasus Proyek Pagar Makam tahun Anggaran 2017 ini, Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam belum berhenti. Meski sudah melakukan penahanan pada mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) yang berinisial SM dan DH dalam kasus Korupsi Pagar Makam. Karenanya, kasus ini akan terus dikembangkan sebab dana pembangunan pagar makam membengkak hingga hampir Rp 7 miliar hingga negara merugi hampir mencapai Rp 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah).
“Ya ke depan kita lihat nanti dari hasil penyelidikan dari keterangan saksi-saksi. Bisa saja nanti jumlah tersangka (tsk) bertambah seperti dari pihak konsultan, pemborong atau pihak ketiga atau bahkan juga anggota legislatifnya. Yang jelas sesuai dengan hasil pemeriksaan nanti,” tegas Lutfi lagi.
Memang sebelumnya dari 43 paket yang menelan dana sekira Rp 6 miliar lebih dan 18 paket di antaranya ada potensi merugikan keuangan negara yang dianggarkan melalui Dinas Sosial (Dinsos) yang kala itu dipimpin tersangka berinisial SM. SM sendiri sudah dilakukan penahanan 20 hari sejak 29 Juni 2020. Dalam kegiatan tersebut, tersangka SM bertindak selaku Pengguna Anggaran dan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan tersangka DH (Staf Bidang Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Pagar Alam) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.
Adapun temuan kejanggalan dalam perencanaan pembangunan tidak menyusun HPS sehingga terdapat harga Rencana Anggaran Belanja (RAB) satuan pekerjaan yang terlalu tinggi. Juga adanya pemberian komitmen fee dari kontraktor atau pelaksana kegiatan kepada tersangka selaku PPTK dan Pelaksanaan Surat Perintah Kerja (SPK) ternyata dilaksanakan oleh pihak lain selain pelaksana kegiatan dalam perjanjian kontrak atas penujukan sepihak oleh tersangka.
Maka dari hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ditemukan kerugian negara dalam kegiatan Pembangunan Pagar Makam Kota Pagaralam di TA 2017 sebesar Rp. 697.494.937.68 (enam ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah).
Laporan : Faisal
Editor/Posting : Imam Ghazali

