Kliksumatera.com, LAHAT- Terkait adanya dugaan mark up dana kegiatan Bimtek anggota BPD se-Kabupaten Lahat sebagaimana pernah diberitakan, maka Organisasi PW GNPK RI Sumsel kembali berkirim ke Polres Lahat.
Aprizal Muslim Ketua PW GNPK RI didampingi Aristoteles selaku Biro Investigasi dan Perlindungan Hukum Senin (19/9/22) mengatakan, bahwa Organisasi PW GNPK RI kembali melayangkan Surat Laporan yang kedua kalinya ke Polres Lahat. ”Hal itu terkait adanya dugaan mark up dana yang melibatkan penyelenggara dan para pejabat dalam jabatan tertentu yang kewenangannya memiliki fungsi untuk mengeluarkan dana, hal ini tidak dapat dipungkiri lagi sehingga terindikasi melanggar pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam adanya penyenggaraan Bimtek BPD se Kabupaten Lahat yang dilaksanakan di villa Seganti Setungguan Kota Pagaralam beberapa waktu Lalu,” jelasnya.
Menurut Aprizal Muslim, laporan kedua yang disampaikan ini disertai dengan bukti-bukti dari pelaksana kegiatan Bimtek dan diterima Lisnawati S. Bid Kalsium untuk diteruskan ke Kapolres dan bidang Tindak Pidana Korupsi Polres Lahat. Hal itu sebagai tindak lanjut dari laporan pertama pada tanggal 31 Agustus 2022 lalu. ”Alhamdulillah sudah diproses di Reskrim Polres lahat unit TIPIKOR. Tentu saja kita menunggu proses hukum berjalan dan siap kapan saja siap untuk diminta keterangan sebagai saksi pelapor,” tandas Aprizal.
Laporan : Novita/Idham
Editing : Imam Gazali