
Kliksumatera.com, Lahat – Kejaksaan Negeri Lahat pada Senjn malam bada Isya menggelar relis
Kasus dugaan fiktif pembuatan Peta Desa di Kabupaten Lahat tahun 2023, sekaligus menetapkan 2 ( dua) tersangka yakni DE mantan Kadis DPMD Lahat dan Direktur CV Citra Data Indonesia ( CDI) ( 14/4/25).
Menurut Kajari Toto Roedianto, SSos SH MH yang didampingi Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Lahat , Kasi Pidsus, Kasubdik bahwa sebanyak 244 Desa pada Kabupaten Lahat mengangarkan pembuatan Peta Desa setiap Desa Rp 35 yang dilaksanakan oleh CDI ( citra data Indonesia) yang mana saudara tersangka AM selaku yaitu utama bahwa kegiatan tersebut sebelumnya dilaksanakan oleh tim B yang mana dalam pengerjaannya
tidak sesuai dengan tidak selesai sebagaimana surat SPK antara pihak desa dengan CV CDI .
Penangkapan kedua tersangka ini
t dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-1968/L.6.14/Fd.1/11/2024 tertanggal 26 November 2024, serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-846 dan B-847/L.6.14/Fd.1/04/2025 tertanggal 14 April 2025 dan hari ini telah disita uang sebanyak Rp 1,230, 66,900.
Tidak menutup kemungkinan menurut Kajari Lahat dilakukan pengembangan dan pengajian lagi saksi terhadap FJ dan rekan ” ujar Kajari.
Laporan Novita


