Terkait Kasus OTT 4 ASN, Sekda Pagaralam Minta Taati Proses Hukum Sesuai Kesalahan

0
1102

Kliksumatera.com PAGARALAM – Mendengar perkembangan dalam Persidangan Kasus Oknum 4 orang ASN Pagaralam yang saat ini menjalani persidangan di PN Palembang dalam kasus Orang Tertangkap Tangan (OTT), Sekretaris Daerah (Sekda) Drs Samsul Bahri MSi, minta agar mereka menaati proses hukum sesuai dengan kesalahan yang dilakukan.

Hal itu ditegaskannya, saat dijumpai Wartawan usai Sidang Paripurna di Gedung DPRD, Kota Pagaralam, Selasa (18/02/2020).

Sekda Pagaralam juga mengatakan, dengan adanya OTT 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut maka ke depan mudah-mudahan dapat menjadi pembelajaran dan cambuk buat yang lain agar jangan sesekali melakukan pelanggaran.

Sementara Pelaksana Tugas (Plt)  Kepala BKSDM Pagaralam Marendra Oka Wijaya saat disambangi di ruang kerjanya beberapa hari lalu menjelaskan, terkait kasus OTT 4 Oknum ASN di lingkup Pemkot Pagaralam sekarang, mereka sudah diberhentikan sementara.

“Sementara untuk gaji 4 ASN tersebut mereka sekarang tinggal 50% diterima, kecuali sudah inkrah otomatis putus sama sekali gaji pokok dan tunjangan mereka,” tegas Oka.

Oka mengimbau, kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Pagaralam agar bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga tidak tersandung dengan hukum. ”Jalankan dan taati aturan yang berlaku agar tidak bermasalah dengan hukum, apalagi bila diberhentikan dengan tidak dengan hormat (PTDH),” pungkasnya.

Laporan : Faisal
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here