Kliksumatera.com, PALEMBANG- Komisi V DPRD Sumsel memanggil Rektor UIN Raden Fatah Palembang untuk menggelar rapat bersama guna membahas persoalan yang ada di UIN RF terkait permasalahan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Senin (14/2/2022).
Rektor Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, Prof. Nyayu Khadijah ketika diwawancarai usai rapat mengatakan, bahwa permasalahan UKT yang ada di UIN RF sampai saat ini Alhamdulillah UIN Raden Fatah itu sudah empat semester memberikan pengurangan UKT bagi mahasiswanya yang jumlah keseluruhan hampir mencapai Rp 23,5 miliar.
“Misalnya seperti Pemerintah Provinsi Sumsel pada tahun 2020 yang lalu sudah memberikan pengurangan berkisar 5,6 miliar dari dana APBD Sumsel,” ujarnya.
Lebih lanjut Nyayu menerangkan, bahwa untuk Perguruan Tinggi Negeri bahwa UIN Raden Fatah satu satunya PT negeri yang ada di Provinsi Sumsel yang sanggup memberikan pengurangan UKT.
“Kenapa Pengurangan UKT itu kita berikan karena kebijakan tersebut adalah sebuah bentuk empati pihak rektorat dalam memberikan bentuk perhatian kami kepada Mahasiswa UIN RF yang terdampak pandemi Covid-19. Seperti yang kita ketahui bahwa selama dua tahun sejak Covid-19, Provinsi Sumatra Selatan khususnya rakyat Indonesia secara fundamental dan perekonomian masyarakat yang terkena krisis global yang luar biasa. Sebagai bentuk perhatian, kami mewujudkan hal tersebut dalam konteks pengurangan UKT,” papar Rektor.
Hal tersebut menjadi persoalan ketika memasuki semester IV, lanjut dia, pihaknya memberikan pengurangan UKT dengan total diberikan dalam semester ini sebesar Rp 8,7 miliar. “Akan tetapi hal tersebut tentunya tidak dapat terakomodir dan masih banyak mahasiswa yang tidak mendapatkan kebijakan tersebut sehingga masih banyak mahasiswa yang tidak puas dikarenakan mereka masih punya hak. Hal ini tentunya yang kita klarifikasi di DPRD Sumsel, beberapa persoalan ini tentunya menjadi permasalahan. Permasalahan tersebut berupa ada beberapa persyaratan yang tidak lengkap atau berkasnya tidak terverifikasi oleh tim,” ucapnya.
Nanyu menjelaskan bahwa misalnya, dalam pengurangan UKT 100 persen itu dia menyarankan bahwa mereka memberikan surat keterangan dari rumah sakit bahwa orang tuanya meninggal karena Covid-19 di bulan Juli hingga Desember 2021. “Apabila hal tersebut tidak dipenuhi maka pengurangan UKT tidak diberikan,” katanya.
Nanyu memberikan solusi kepada mahasiswanya untuk memperpanjang masa pembayaran UKT. “Kita sudah dua kali memberikan perpanjangan pembayaran UKT yang mana UKT tersebut kita berikan awalnya tanggal 28 Januari. Kemudian kita perpanjang menjadi tanggal 9 Februari 2022 kemudian kita perpanjang lagi menjadi 14 Februari hari ini.Dan Ini masih kita berikan perpanjangan hingga 17 Februari mendatang mudah-mudahan kebijakan ini dapat segera terselesaikan,” paparnya.
Ketika disinggung mengenai adanya kendala yang terjadi, Nyayu mengungkapkan, bahwa terjadi sistem yang eror sehingga disinyalir dapat terjadi kesalahan IT. Untuk detailnya dirinya tidak mengetahui sistem IT tersebut.
Ke depan pihaknya akan segera mengupgrade dan memperbaiki sistem yang eror tadi sehingga tidak terjadi lagi karena memang mungkin di sistem pembayaran UKT terjadi over load.
“Memang terjadi sistem yang eror pada semester IV ini padahal pada semester sebelumnya tidak ada kendala sama sekali,” tandasnya.
Laporan : Akip
Posting : Imam Ghazali

