Kliksumatera.com, KAYUAGUNG– Ratusan warga yang menamakan diri sebagai Aliansi Masyarakat Peduli Pilkades menyeggel Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Senin (08/11).

Berdasarkan pantauan di lapangan, masyarakat meminta Kepala DPMD OKI, Nursula SSos untuk keluar dari kantor guna menanggapi tuntutan mereka, tapi justru diwakilkan oleh Sekretaris DPMD OKI, Kanapi. “Terima kasih kepada Bapak-Bapak atau Ibu-Ibu sekalian yang telah menyampaikan aspirasinya. Kewajiban saya hanya menerima aspirasi dan nanti akan saya sampaikan ke pimpinan,” ucapnya.
Namun, masyarakat yang mendengar jawaban tersebut malah berteriak sudah tidak mau menunggu lagi, karena mereka sudah sekitar satu bulan menyampaikan keluhan tersebut, tetapi belum ada jawaban. Sehingga itulah yang memicu masyarakat melakukan penyegelan.
Diwawancarai di TKP, Jaini, salah satu calon Kades Karang Agung, Kecamatan Jejawi, yang turut serta dalam kegiatan tersebut mengatakan, sebetulnya permintaan mereka ialah meminta penyelesaian terhadap terjadinya kecurangan pada Pilkades lalu, khususnya di Desa Karang Agung.
“Jadi surat suara kita sebanyak 215 yang dianggap rusak, padahal di dalam Perbup sah. Karena pencoblosannya secara simetris. Tapi panitia pelaksana, dalam hal ini panitia Pilkades tidak mengesahkan,” ungkapnya.
Ditambahkan dia, sesuai dengan undang-undang pilkades, mereka sudah melayangkan surat atau melayangkan sanggahan. Tetapi setelah sebulan diajukan, tidak ada sama sekali informasi yang didapat dari DPMD.
Sementara itu, Kepala DPMD OKI, Nursula SSos menuturkan, seharusnya masyarakat tidak bertindak seperti itu. Karena menurutnya kalau ingin menyegel kantor, aktivitas kantor tidak bisa dihentikan. “Namanya juga di dalam perkantoran. Seharusnya kalau memang tidak senang dengan pimpinannya, kenapa tidak berhentikan pimpinan saja istilahnya,” ujar Nursula ditemui di kantor sembari mengaku saat kejadian demo dia masih dalam perjalanan.
Dikatakannya lagi, masyarakat yang mendatangi kantor mereka hari ini berasal dari tujuh desa di antaranya, Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan; Desa Tanjung Batu dan Desa Simpang Tiga Makmur, Kecamatan Tulung Selapan.
Kemudian, Desa Jermun, Kecamatan Pampangan; Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal ; Desa Karang Agung, Kecamatan Jejawi ; dan Desa Mataram Jaya, Kecamatan Mesuji Raya.
“Ketujuh desa inikan memang sudah melayangkan surat atas keberatan. Tetapi kita atas keberatan terhadap yang tidak sah itu tidak bisa langsung memutuskan atau membolehkan mereka untuk menghitung ulang suara yang tidak sah tersebut,” jelasnya.
Sedangkan menurutnya juga, mereka sudah mengundang panitia, BPD, ketua TPS bahkan termasuk saksi pada desa-desa yang bersangkutan dan telah melakukan mediasi bersama pada sebelumnya. “Kemudian saksi mereka ini mengiyakan pada hari H, buktinya pelaksanaan Pilkades ini kondusif. Namun seharusnya, saksi-saksi ini kalau ada yang merasa janggal harusnya melakukan protes pada saat itu,” jelasnya.
Dilanjutkannya, dimana pihak DPMD sendiri sudah melakukan sosialisasi dan para saksi dibekali pada saat pembinaan, supaya mereka mengkritisi. “Namun, ternyata para saksi ini hanya mengiyakan saja apa yang dimusyawarahkan di lapangan. Dimana mereka inikan punya kesepakatan bahwa mencoblos lebih dari satu lubang dianggap tidak sah, termasuk simetris. Ini sudah disosialisaikan sebelum penghitungan,” tutupnya.
Laporan : Heriyanto
Posting : Imam Ghazali

