Kliksumatera.com, PALEMBANG- Puluhan massa dari Forum Pemuda Garuda Sumsel atau FPGS melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Walikota Palembang untuk menyampaikan aspirasi terkait PPDB SMPN se-Kota Palembang, Selasa (01/08/23).
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah FPGS, Iqbal Tawakal yang juga merangkap sebagai Koordinator Aksi didampingi Arianto selaku Koordinator Lapangan, mengatakan, berdasarkan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1998, Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Baik lisan dan tulisan, lembaganya menyampaikan aspirasi terkait PPDB SMPN se-Kota Palembang yang diduga terindikasi tidak transparan dan diduga adanya penyelewengan jabatan. “Kami dalam aksi unjuk rasa ini menyampaikan aspirasi di muka umum di halaman depan Kantor Walikota Palembang untuk meminta Bapak Walikota segera mencopot KADISDIK, Plt Sekretaris Dinas, KABID SMP dan Kepsek SMP.N.15, SMPN 17, Kepsek SMP N. 40, dan Kepsek SMP N. 46 serta SMPN 55 yang diduga telah melanggar Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek No. 6998/A5/HK.01,04/2022 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB TA 2023/2024 SMP se-Kota Palembang,” ujarnya.
Lanjut Iqbal, bahwa seharusnya kegiatan PPDB itu dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel tanpa diskriminasi sesuai Permendikbudristek No.1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK, SD, SMP, SMA DAN SMK.
Dia menjelaskan bahwa Forum Pemuda Garuda Sumsel mendesak Walikota (H. HARNOJOYO) untuk segera copot Kadisdik Kota Palembang sebagai Kepala Dinas karena tidak memahami dan tidak berpengalaman di bidang pendidikan sehingga setiap mengambil keputusan selalu koordinasi dengan Kabid GTK yang sekaligus merangkap sebagai Plt Sekretaris Dinas yang dianggap sudah senior dan paling lama tugas di Dinas. Serta Kabid SMP itu bukan bidangnya karena tidak mengerti dunia pendidikan apalagi PPDB, lalu Kadis dan Sekdis serta Kabid baru kali pertama ini menangani PPDB tersebut namun mengambil alih kebijakan dan keputusan Kepsek yang seharusnya keputusan, kebijakan dan wewenang menjadi hak Kepsek dalam penerimaan siswa baru.
“Kami akan meminta MONEV atau Monitoring Evaluasi terkait PPDB dan mendesak Walikota Palembang agar segera copot KADISDIK, Plt Sekretaris Diknas, KABID SMP yang tidak berpengalaman serta baru kali ini menangani PPDB. Dan copot juga KEPSEK SMPN 15, SMP 17, SMP 40, dan SMPN 46 serta SMPN 55 diduga telah melanggar Surat Edaran Sekretari Jenderal Kemendikbudristek No. 6998/A5/HK.01,04/2022 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB TA 2023/2024 SMP Negeri Sekota Palembang harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel tanpa diskriminasi sesuai permendikbudristek No.1 Tahun 2021,” ungkapnya.
Selain itu, Iqbal Tawakal yang didampingi Arianto mengungkapkan, bahwa berdasarkan informasi yang didapat, diduga disekolahan tersebut terindikasi kuat adanya Pungli 2-5 Juta untuk bisa masuk ke sekolahan tersebut. ”Terus di sini, Kepala Sekolah SMPN 46 diduga terindikasi Mark-up harga paket baju sekolahan seperti baju batik, baju olahraga serta baju muslim berkisar 200 persen dari harga penyedia jasa untuk keuntungan pribadi. Belum lagi beberapa hari yang lalu, Kepala Dinas Pendidikan Palembang mengajak Kepala Sekolah mengadakan pesta dan joget-joget di Lampung yang mana ini sungguh sangat menyesakkan serta melukai hati nurani masyarakat khususnya mencederai dunia pendidikan. Untuk itulah kami meminta Pemkot Palembang agar melakukan Monev untuk bisa mengusut tuntas adanya dugaan indikasi Pungli disekolahan itu dan apabila kami tidak mendapat tanggapan untuk melakukan Monev maka kami akan melaporkan dugaan indikasi pungli tersebut,” bebernya.
Selaku perwakilan pihak Pemerintah Kota Palembang, Zanaria menyampaikan pendapatnya bahwa apa-apa yang menjadi tuntutan aksi akan segera disampaikan kepada pimpinan. “Terima kasih FPGSS yang sudah datang kesini dan aspirasi ini akan kami sampaikan,” ungkapnya saat menemui aksi demo tersebut.
Laporan : Akip
Editing : Imam Gazali