Terkait Vonis Pelaku Rudapaksa Hanya 10 Bulan, Aliansi Lahat Gelar Aksi ke PN Lahat

0
229

Kliksumatera.com, LAHAT- Terkait Kasus Rudapaksa dengan pelaku 3 orang menimpa AAP beberapa waktu lalu di Lahat yang sidangnya di Pengadilan Negeri tanggal 6 Januari 2023, dan para pelaku divonis 10 bulan dipotong masa pelatihan kerja 3 bulan yang akhirnya hanya 7 bulan penjara saja, menjadikan aliansi Lahat kecewa dan berdemo.

Bahkan Keluarga Korban juga mengadukan pada Pengacara Kondang Ibukota Hotman Paris Hutapea, yang mengadukan masalah itu ke Kejagung, Komnas Anak, dan Komisi Yudisial.

Mendengar ketidakadilan ini Aliansi, LSM, dan Media menggelar aksi damai di Depan Kantor PN Lahat yang dikomandoi Dodo Arman pada Senin 9 Januari 2023 pukul 09:00 Wib. Dalam aksi itu mereka menyuarakan
1. Meminta hukuman yang sepantasnya
2. Aliansi ini menilai ada ketidakadilan pada Kasus AAP.
3. Oknum pihak Kejaksaan Terkait Kasus ini minta dipecat dari jabatannya.

Perwakilan pendemo diterima oleh Ketua PN Renaldo Meiji Hasoloan Tobing SH MH didampingi Waka, Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto Sik, Kasi Intel Kejaksaan Faizal B. SH.MH, dan Kasat Ops Kompol Aan Sumardi duduk bersama selama kurang dari 20 menit.

Menurut Ketua PN Lahat bahwa dalam pengambilan keputusan terhadap kasus Asusila Anak di bawah umur harus berhati-hati mengingat kepentingan anak pelaku, anak korban itu sudah dipertimbangkan hakim yang sudah mempunyai sertifikasi. ”Mengenai upaya hukum itu bukan telah tertuang dalam UUD PPA no 11 tahun 2012. Kita tidak sembarang mengutarakan,” ujarnya.

Sementara itu Bani Faizal SH, MH Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lahat ketika disinggung Awak Media terkait Kasus Rudapaksa itu, Faizal menjawab bahwa menurutnya ini bukan wewenangnya untuk menjawab.

Dodo Arman selaku Komando Aksi mengungkapkan bahwa melalui Kejaksaan Negeri keluarga korban masih ada peluang untuk melakukan banding. ”Maka kita minta kepada jaksa untuk melakukan Banding,” tandas Dodo.

Laporan : Novita
Editing : Imam Gazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here