Kliksumatera.com, MURATARA- Ir Titin Martini ternyata pernah menyogok 30 juta kepada oknum LSM. Titin adalah mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Musirawas Utara (Muratara). Perbuatan pernah dilakukannya saat dirinya aktif menjabat Kadisbudpar Muratara.
Pengakuannya, saat itu dia pernah dimintai uang guna menutupi kasusnya oleh oknum LSM sebesar Rp 40 juta. Tapi hanya mampu dibayarnya Rp 30 juta. ”Itupun bukan uang dari saya. Uang itu berasal dari Jaksa di Kejaksaan Lubuk Linggau,” ujarnya tanpa mau menyebut nama jaksa yang dimaksud, Senin (26/9/22).
Titin Martini hanya mengatakan Jaksa tersebut diajak kerja sama olehnya, dan masih keponakannya.
Tindakan tersebut jelas melanggar Undang Undang Gratifikasi. Namun, cerdiknya mantan Kadis itu tidak mau menyebut kasus yang dia tutupi sampai sekarang ini.
“Iya benar saya dimintai uang oleh dua orang LSM sebesar Rp 40 juta rupiah apabila saya tidak memberikan uang itu maka dua LSM itu akan melaporkan saya ke Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau atas kasus saya. “Dengan terpaksa saya mencari uang yang dimintai oleh LSM itu dan saya menemui Jaksa yang masih keponakan saya. Kemudian membantu mencari uang tapi hanya ada Rp 30 juta, itulah adanya. “Kemudian tak lama kemudian dua orang LSM itu menagih sisanya yang tinggal Rp 10 juta lagi, namun saya belum mendapatkan uang lagi untuk sementara ini jadi bingung. Biarlah saya dan ponakan saya si Jaksa ini kehilangan uang sebesar Rp 30 juta yang penting kasus saya tidak terbongkar,” tandas Titin Martini.
Laporan : Junaidi
Editing : Imam Gazali