Tersandra Sistem Kapitalis Nasib Buruh Kian Memprihatinkan

0
52

Oleh : Serlida Fitriananda (Aktivis Kampus Palembang)

Masalah ketenagakerjaan terus berkecamuk, permasalahan ini seolah menjadi persoalan kompleks di negeri ini, belum lagi tidak adanya jaminan bagi nasib para buruh, membuat mereka kerab kali melakukan kerja sampingan demi memenuhi kebutuhan hidup.

Hal ini membuat Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Jumat (27/10) lalu. Mereka meminta kenaikan gaji sebesar 15% pada tahun 2024.

Tuntutan ini ada tak lain karena status Indonesia yang menjadi upper-middle income countries atau kelompok negara menengah ke atas.

Sebagai negara berpenghasilan menengah, menurut mereka harusnya memiliki penghasilan US$4.500 atau setara Rp5,6 juta/bulan.

Sedangkan Jakarta sendiri saat ini baru memiliki penghasilan Rp 4,9 juta/bulan. Masih kurang Rp 700 ribu untuk menjadi negara menengah ke atas. Kekurangan itulah yang dituntut kaum buruh, yakni kenaikan upah 15 % atau senilai Rp 700 ribu.

Berkaitan dengan tuntutan ini, pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menjelaskan kenaikan upah buruh dapat dihitung dari tiga aspek, yaitu daya beli buruh, mengatasi inflasi, dan mengatasi disparitas upah antar wilayah. Dari situ pemerintah mengeluarkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan 2024 yang menjelaskan kenaikan upah hanya Rp70 ribu. (dikutip dari CNBC Indonesia, 27-10-2023).

Pernyataan Menaker yang hanya menaikkan gaji pekerja sebesar Rp 70.000 sepertinya tidak masuk akal, mengingat aturan ini tampaknya tidak memperhitungkan kondisi inflasi saat ini.

Semua kebutuhan pokok meningkat, sementara gaji meningkat kurang dari Rp 100.000, yang merupakan sebuah kesalahan logika.

Ya, lagi-lagi. Aspirasi buruh tak dihiraukan malah diabaikan. Buruh yang hanya meminta kenaikan gaji minimum 15% selalu masuk telinga kanan dan keluar telinga kiri oleh pemerintah.

Ntah, apakah memang pemerintah sudah tuli disumpal oleh kertas bernominal dan hidup dengan bergelimang harta namun lupa tanggung jawab sebagai pengurus rakyat.

Bohong memang, rasa-rasanya jika permohonan rakyat dikabulkan dengan mudah. Lagi-lagi, rakyat harus mengemis terlebih dahulu baru dikasih itupun tak sesuai harapan. Namun, jika tidak, rakyat hanya gigit jari.

Peningkatan dari negara kelas menengah ke bawah menjadi negara kelas menengah atas didasarkan pada penilaian Bank Dunia dengan menggunakan standar pendapatan nasional bruto (PNB). Selain itu, peningkatan status tersebut disebabkan oleh perekonomian nasional yang tumbuh sebesar 5,3 (year-on-year) pada tahun 2022.

Artinya Indonesia menjadi negara berpendapatan menengah (middle income country) yang memenuhi kriteria Bank Dunia (driving force) yang tinggi (perekonomian kapitalis).

Besarnya PNB sendiri bukan berarti seluruh masyarakat Indonesia memiliki pendapatan yang sama. Memang PNB diperoleh dengan menambahkan produk domestik bruto (PDB) dan pendapatan luar negeri.

Besarnya PNB adalah hasil rata-rata pendapatan seluruh rakyat Indonesia, sedangkan pendapatan rakyat sendiri, tidak sama, ada yang tinggi dan rendah. Oleh karena itu, tidak layak mengatakan Indonesia sudah menjadi negara menengah ke atas.

Namun ini menjadi hal yang wajar mengingat saat Ini hampir semua negara mengikuti konsep ekonomi kapitalisme dalam memandang kesejahteraan.

Peran Negara dalam Sistem Kapitalis

Peran negara dalam sistem demokrasi kapitalis adalah pemerintah sebagai regulator. Merekalah yang mengatur kebijakan untuk memenuhi kepentingan pengusaha dan mengenyampingkan kepentingan rakyat.

Karena pada dasarnya asas kapitalisme adalah asas manfaat dan untung rugi, Paradigma kapitalisme telah memandulkan peran negara dalam mengurusi umat.

Semua itu membuktikan bahwa kapitalisme, ideologi yang menguasai dunia saat ini, telah gagal untuk menyejahterakan kaum buruh. Kapitalisme berhasil melahirkan para kapitalis yang menginginkan keuntungan besar dengan pengeluaran yang minim.

Artinya, mereka menekan biaya produksi sekecil mungkin salah satunya memberi gaji rendah dan memperlama waktu kerja buruh untuk mendapat laba yang besar.

Oleh karena itu, mengubah paradigma kapitalisme menjadi Islam bukan hanya tepat, tetapi urgen diperjuangkan. Kemudaratan bagi umat manusia makin besar seiring tertancapnya pemahaman kufur di dalam kehidupan umat.

Adapun sistem Islam adalah solusi satu satunya terbukti mampu menjawab semua persoalan termasuk kesejahteraan rakyat, karena Islam memposisikan negara sebagai pihak sentral dalam setiap urusan umat.

Dalam hal ini sangat rinci mengatur konsep upah bekerja, pekerja akan menerima upah yang pantas berdasarkan pekerjaannya. Antara pekerja dan pemberi kerja akan terjadi kesepakatan (akad ijarah) mengenai gaji, jam kerja, jenis pekerjaan, dan lain-lain.

Buruh adalah pekerja memiliki kedudukan setara dengan pemberi kerja (majikan). Mereka akan digaji sesuai keahliannya dan sesuai kesepakatan awal. Dari Abdullah bin Umar ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR Ibnu Majah dan Ath-Thabrani).

Dari hadis tersebut, tersurat jelas bahwa majikan tidak boleh menunda atau mengurangi hak pekerjanya. Bagi pekerja pun wajib melaksanakan kerjanya sesuai kesepakatan awal. Jadi, sesungguhnya Islam tidak membolehkan adanya penentuan upah minimum karena hal itu dapat menzalimi pekerja. Bisa saja para majikan tidak membayar gaji pekerja sesuai dengan pekerjaannya, padahal kerjanya lebih berat hanya karena mengikuti aturan upah minimum.

Adapun apabila terjadi perselisihan di antara keduanya, masalah itu akan diserahkan ke pihak ahli, yaitu yang dapat memahami masalahnya. Bukan malah diambil alih oleh negara, kemudian negara mematok nilai upah. Negara sendiri sebenarnya haram untuk mematok upah.

Dengan demikian, segala sesuatunya dapat diterima oleh kedua belah pihak dan berlangsung dengan lancar dan adil. Negara dengan sistem Islam memiliki khubara yang berpengetahuan luas dan khatam tentang upah.

Dengan demikian, tidak ada pihak yang dirugikan antara pekerja dan majikan. Peran negara seperti itulah yang menjamin semua kebutuhan rakyat terpenuhi. Jika ada pekerja yang memang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup karena sebab tertentu, seperti cacat, sakit, dsb., negara wajib untuk memberikan bantuan. Bisa berupa zakat atau bantuan lainnya.

Dengan demikian negara mampu menjamin seluruh kebutuhan tersebut agar masyarakat tidak merasakan beban hidup.

Masyarakat miskin akan menerima bantuan zakat sampai mereka keluar dari kemiskinan.

Oleh karena itu, selama masyarakat masih berada dalam sistem kapitalis, pekerja tidak akan mendapatkan kesetaraan dalam hal upah. Energi mereka akan terus dieksploitasi tanpa mendapat upah yang memadai. Satu-satunya cara bagi pekerja untuk mendapatkan keadilan adalah dengan menerapkan aturan Islam.

Karena Islam adalah satu satunya sistem yang telah terbukti mampu menyejahterakan masyarakatnya.

Allah SWT telah berjanji dalam firman-Nya, “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi.” (QS Al-Araf: 96).

Wallahu A’lam Bishawwab

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here