Tersangka Kasus Korupsi Masuk Tahap Penuntutan

0
118

Kliksumatera.com, LAMPUNG- Dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dan penyimpangan anggaran pendapatan dan belanja Tiyuh (APBT) Tiyuh (Desa) Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) masuk tahap Penuntutan.

Hal tersebut berdasar siaran pers Nomor B-27/L.8.18/Kph.3/09/2022 menjelaskan. Pada Kamis tanggal 01 September 2022 pukul 10.30 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang (Tuba) tim penyidik pada bidang tindak pidana khusus Kejaksaan negeri melakukan penyerahan tersangka atas nama FAE (40) selaku Kepala Tiyuh Panaragan, dan Tersangka atas nama EP (21) selaku Sekretaris Tiyuh Panaragan T.A. 2021.

Dikatakan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tuba Leonardo Adiguna,.SH,.MH, dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dan Penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh (APBT) Tiyuh Panaragan beserta seluruh dokumen barang bukti kepada Jaksa selaku Penuntut Umum pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang (Tahap II).

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT – 01 /L.8.18 / Ft.2 / 08 / 2022 tanggal 31 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT – 02 / L.8.18 / Ft.2 / 08 / 2022 tanggal 31 Agustus 2022 Jaksa selaku Penuntut Umum Fuad Alfano Adi Chandra, SH. dan Mirza Amarulah, SH. telah menerima penyerahan Kedua Tersangka beserta Barang bukti dari Penyidik untuk dilanjutkan pada proses penuntutan. “Dengan dilaksanakannya tahap II artinya perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan,” kata Leo.

Sebab itu, Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan berbekal fakta yang terungkap dalam proses penyidikan adanya Potensi kerugian Negara Pada Pengelolaan APBT Tiyuh Panaragan sebesar Rp.415.643.175 yang dilakukan oleh Kepala Tiyuh Panaragan atas nama FAE (40) dan sekretarisnya EP (21).

“Tersangka FAE (40) Kepalo Tiyuh dan EP (29) Sekretaris Tiyuh Panaragan telah dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang di Rumah Tahanan Kelas IIB Way Huwi di Bandar Lampung,” imbuhnya.

Sumber : Rilis
Posting : Imam Gazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here