Kliksumatera.com, LUBUKLINGGAU- Tergiur sering melihat uang hasil penjualan toko, Adi (23) alamat Jalan Nias RT 03, Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Timur ll Kota Lubuklinggau terpaksa didor oleh petugas.
Adi yang kesehariannya sebagai wiraswasta ini diduga telah melakukan pencurian yang menyebabkan Selamet Suseno (27) warga Jalan Nangka Kacung, Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuklinggau Utara ll selaku keponakan pemilik toko trauma karena dituduh bibinya selaku pemilik toko melakukan pencurian.
Akibatnya, Korban pun lari dari rumah ke bawah jembatan Pertamina Kelurahan Pasar Satelit kerena syok tidak kuat dituduh oleh bibinya mengambil uang di dalam laci tempat penyimpanan uang toko.
Usut punya usut ternyata pencuri uang tersebut tak lain dan tak bukan adalah Adi, pelaku terekam CCTV pada saat melancarkan aksinya. tampak pelaku Selamet menggunakan kain untuk menutupi tubuhnya Kamis (02/09/2021).
Sebelumnya uang itu akan dipergunakan korban untuk disetor kepada bibinya sebagai pemilik toko.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono yang diwakilkan oleh Kasat Reskrim AKP Ismail mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan melalui CCTV ternyata pelaku Adi yang mengambil uang tersebut.
”Modusnya pelaku mencongkel menggunakan gunting dan kemudian pelaku mengambil uang kertas dari laci meja kasir tersebut. Akibat kejadian tersebut Toko bombay textile mengalami kerugian uang sebesar Rp 10 juta rupiah,” terang Kasat.
Berdasar LP / B- 189/ lX/ 2021/Spkt/ Res LLG/ Polda Sumsel, Tim Macan pun melakukan penyelidikan. Dan, berhasil terendus keberadaan pelaku sedang berada di Kelurahan Taba Pingin, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur l. ”Saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melawan petugas dan ingin kabur menggunakan sepeda motor, saat itu juga tim yang dipimpin oleh Kanit Pidum Aiptu Suwarno memberikan peringatan tegas dan terukur dan berhasil mengamankan pelaku,” tandas Kasat Ismail.
Akibat kejadian itu, pemilik toko mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 10 juta rupiah dan satu unit sepeda motor merek Suzuki Satria F sebagai alat bukti. ”Pelaku Selamet akan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan,” tandas Kasat Ismail.
Sumber : Rilis
Posting : Imam Ghazali