Kliksumatera.com, BANYUASIN— YN (32) tak bisa berkutik setelah tertangkap tangan oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Tungkal Ilir saat melakukan patroli ke Perkebunan PTPN VII Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin, Rabu (24/02) pukul 11.00 WIB lalu.
YN merupakan seorang petani yang berlamat di Dusun VI Desa Keluang, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin, tertangkap tangan telah memiliki satu paket kecil Sabu yang diselipkannya pada stang sepeda motor miliknya.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi, S.IK., SH melalui Kapolsek Tungkal Ilir Iptu Panca Mega Surya, SH MH mengatakan bahwa pelaku telah tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan serta menyalahgunakan atau mengonsumsi Narkotika gol I Jenis Sabu.
Lanjut Kapolsek, saat itu Kanit Provos Aiptu Panusunan Siahaan, Aipda Achmad Rusmadi, Bripka Raimon, Bripka F. Frengki Siahaan dan Briptu Didit Selamat melaksanakan patroli ke Perkebunan PTPN VII Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir. Dimana pada saat tiba di lahan perkebunan PTPN VII pelaku sedang lalu lalang di Lahan Perkebunan tersebut dengan menggunakan sepeda motor.
“Karena merasa curiga, personel yang melaksanakan patroli mengamankannya dan pada saat dilakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan pada Sepeda motor pelaku didapat 1 (satu) buah paket kecil Sabu seharga Rp 150.000,00 yang diselipkan pada stang motornya,” katanya.
Selanjutnya jelas Kapolsek, pelaku dan Barang Bukti (BB) serta 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Blade dibawa ke Kantor Polsek Tungkal Ilir untuk pemeriksaan lebih lanjut. ”Pelaku disangkakan dengan Pasal 112 Ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya.
Laporan : Herwanto
Editor/Posting : Imam Ghazali

