Oleh: Ummu Umar
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan baru mengenai tarif tes antigen di Kementerian Kesehatan. Beleid anyar tersebut yaitu berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 104/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Mengutip aturan tersebut, Sri Mulyani menetapkan uji validitas rapid diagnostic test antigen yang dilaksanakan oleh laboratorium di lingkup Kementerian Kesehatan dikenakan tarif Rp 694.000.
Penyelenggaraan uji validitas rapid diagnostic test antigen dilaksanakan oleh laboratorium kesehatan yang ditunjuk berdasarkan keputusan menteri kesehatan,” bunyi pasal 2 ayat 1 aturan tersebut.
Selanjutnya, tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam uji validitas rapid diagnostic test antigen ditetapkan nol persen atau nol rupiah.
“Ketentuan lain mengenai besaran, tata cara, dan persyaratan pengenaan tarif sampai nol rupiah atau nol persen akan diatur dalam peraturan menteri kesehatan,” bunyi pasal 3 ayat 2 aturan tersebut.
Namun, dalam pasal berikutnya dijelaskan bahwa besaran, tata cara dan persyaratan pengenaan tarif sampai nol rupiah atau nol persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan menteri keuangan.
PMK 104/2021 berlaku setelah 15 hari sejak tanggal diundangkan pada 3 Agustus. Ini berarti tarif dan bebas PNBP antigen oleh Kemenkes mulai diterapkan pada 18 Agustus.
Harga tes PCR yang hampir 1 juta rupiah dirasakan sangat mahal oleh sebagian besar masyarakat, sehingga walaupun pasien covid sudah menjalani isolasi mandiri selama 14 hari, namun mereka tidak melakukan tes PCR untuk menentukan negatif atau positif Covid.
Setelah banyaknya kritik masyarakat atas mahalnya biaya tes PCR dan antigen mandiri, pemerintah akan menurunkan harganya. Namun negara juga mengevaluasi/ audit Lembaga lembaga penyelenggara tes agar tetap memberi pemasukan bagi negara.
Ini membuktikan bahwa negara selalu bertransaksi dan melakukan perhitungan secara ekonomi dengan rakyat untuk mencari keuntungan.
Negara yang menerapkan sistem ekonomi kapitalisme tidaklah benar benar melayani kebutuhan rakyat, tapi di balik pelayanan itu selalu ada upaya untuk mencari keuntungan. Sehingga walaupun tes PCR turun harga, tapi rakyat masih merasa tidak terjangkau. Tentu saja rakyat lebih memilih membeli kebutuhan pokok terlebih dahulu. Anehnya hal ini tidak dipahami oleh para pembuat kebijakan.
Dalam Islam test semacam PCR ini termasuk bagian dari upaya memisahkan antara orang sakit dan sehat dan merupakan satu rangkaian dari penanganan pandemi, maka semestinya sangat murah dan terjangkau bahkan bebas biaya. Bahkan ini harus dilakukan kepada semua orang, dengan tempo singkat. Haram hukumnya negara mengambil pungutan atas layanan yang seharusnya wajib diberikan oleh negara.
Negara wajib melayani kesehatan masyarakat dengan pelayanan yang baik dan biaya yang murah bahkan gratis, apalagi ketika terjadi wabah seperti saat ini.
Untuk dapat menggratiskannya, negara bisa mengambil dari baitul mal, yang dananya berasal dari sumber kekayaan alam, dari jizyah, fa’i, kharaj, ghanimah, zakat dan sebagainya. Pengelolaan dan pendistribusiannya pun harus sesuai ketentuan syariah agar tidak terjadi korupsi ataupun penyelewengan dana. Tetapi semua itu hanya dapat diwujudkan dalam sistem pemerintahan islam yang menerapkan hukum hukum syariah agar tidak hanya menjadi wacana. Inshaa Allah.
Wallahualam bishawab.

