Test PPK KPUD Lahat Dinilai Sarat KKN, Ini Penjelasan Ketua KPUD

0
228
foto ilustrasi net.

Kliksumatera.com, LAHAT- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lahat telah melaksanakan tes tertulis computer assisted test (CAT) bagi para peserta seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 beberapa waktu lalu. Hal mendapat sorotan, karenba diduga sarat dengan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).

Hal ini diungkap salah satu Narasumber dari Tokoh Masyarakat Lahat sekaligus Politisi yang enggan disebutkan namanya. Dia mengungkapkan dengan gamblang, bahwa pelaksanan Test PPK di CAT paling tinggi nilai 95, syarat lulus CAT itu dengan nilai 75, mereka dinyatakan lulus dan berlanjut pada sesion wawancara. ”Di sini permainan sistem gugur dimulai dengan modus tidak ada nilai dan hanya keluar nama saja, jelas sangat vulgar tampak terlihat diduga nama- nama tersebut adalah titipan dari oknum,” tegas narasumber.

Di tempat terpisah D (27) warga Kota Baru yang juga salah satu peserta mengatakan kepada Awak Media bahwa ketika yang lulus PPK pada Test CAT nilainyanya kecil dan ketika Test Wawancara kerjanya hanya main handphone, sedangkan yang nilainya besar pada Test CAT itu tidak lulus di sesion wawancara. ”Ini kan aneh,” ujar D.

Menurutnya, inilah sistem Kolusi alias mementingkan Keluarga atau golongan, mereka itu diduga Titipan atau keluarga dari Oknum KPUD Lahat.

Rupanya dari hasil Test PPK yang diselenggarakan KPUD Lahat pada awal Desember lalu dinilai banyak kejanggalan sampai juga di telinga Bupati Lahat Cik Ujang. Beliau sangat terkejut, padahal menurut Bupati sudah disampaikan sewaktu meninjau Test CAT beberapa waktu lalu untuk tidak pilih kasih yang diluluskan tidak ada kaitannya dengan saudara. Ketika ditanya Awak Media untuk memanggil Ketua KPUD Lahat Nana Priana beliau belum membentuk tim.

Pewarta mencoba menemui Ketua KPUD Kabupaten Lahat Nana Priana terkait selentingan dari pendapatan berbagai kalangan di ruang kerjanya pada Rabu 28 Desember 2022. Nana Priatna ketika disambangi Awak Media membantah tudingan tersebut. Menurutnya, Pelaksanaan Test PPK telah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dan sebelum mengambil keputusan telah melakukan sidang Pleno. ”Jadi dimana bahwa itu ada indikasi titipan,” ujar Nana.

KPUD Lahat dalam melaksanakan perekrutan badan adhoc sesuai dengan PKPU No. 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU No. 476 tahun 2022. Dalam artian semua peserta mengikuti tahapan seleksi dari pendaftaran sampai wawancara. Ketua menambahkan bahwa pada setiap Kecamatan kita ambil 5 orang dikali dari 24 Kecamatan di kabupaten, total seluruhnya berjumlah 120 orang.

Laporan : Novita
Editing : Imam Gazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here