Tiga Desa Terima Sosialisasi Pengadaan Tanah Jalan Tol KAPALBETUNG di Kecamatan Suak Tapeh

0
117

Kliksumatera.com, BANYUASIN- Sosialisasi pengadaan tanah untuk Jalan Tol di tiga desa dalam Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin berlangsung Senin (14/11/2022).

Camat Suak Tapeh Sashadiman Ralibi mengatakan, ini merupakan mengintegrasi enam tahun masa penantian masyarakat. “Tentunya ini kepastian kita bahwa kejelasan pembangunan Jalan Tol Kapalbetung juga kejelasan ganti untung bagi tanah warga yang dilalui Jalan Tol Kapalbetung. Dengan sosialisasi ini pengadaan tanah untuk Jalan Tol Kayuagung-Palembang-Betung, merupakan kejelasan bagi warga masyarakat yang tanahnya akan dilalui jalan tol. Kejelasan pembangunan dan kejelasan pembayaran ganti untung lahan tanah yang terkena pembangunan jalan tol,” jelasnya.

Hadir pada kesempatan itu, dari Dinas Pertanahan, perwakilan PT Waskita Karya Sriwijaya, Perkimtan, Dinas Perhubungan BPMPSTP, Inspektorat, Disbunak, Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura, Dinas Lingkungan Hidup, Pengelolaan Keuangan Kerja Sama Administrasi Pembangunan, Kejaksaan, Polres, Babinsa, Banyuasin, Kades Lubuk Lancang, Biyuku, Durian Daun, Masyarakat yang tanahnya terkena pembangunan Jalan Tol.

“Kami menyampaikan permohonan maaf dari Bapak Bupati Banyuasin dan Bapak wakil Bupati Banyuasin, dan Bapak Sekretaris Daerah selaku ketua tim persiapan pengadaan tanah. Hari ini, seharusnya beliau hadir langsung. Namun karena suatu hal, tugas bertepatan dengan waktu yang sama termasuk juga kepala dinas kami ada pekerjaan yang tidak dapat beliau tinggalkan. Dan beliau mengamanahkan kepada kami harapan juga dengan tidak keterwakilan fisik dari pimpinan tersebut tidak mengurangi makna pertemuan kita. Menginformasikan kepada masyarakat yang tanah miliknya terkena pembangunan jalan tol. Gubernur, per tanggal 19 Oktober 2022 mendelegasikan kewenangan ini kepada Bupati Banyuasin. Jadi memang pengadaan tanah ini berdasarkan undang-undang No 2/2012, Pemerintah Kabupaten tidak berhak melaksanakan pengadaan tanah, tidak pernah berhak mengadakan pengadaan tanah lebih dari 5 hektar, Nah ketika bicara di pasal 50, ada pendelegasian dalam rangka efektivitas maka gubernur dapat melaksanakan pendelegasian kepada Bupati Banyuasin berdasarkan surat Gubernur tanggal 19 Oktober 2022 ini. Nomor 6 20/3580 dek/DPMPTM 2020 tanggal 19 Oktober 2022, perihal kewenangan perlengkapan, lokasi pembangunan jalan tol Kayuagung Palembang Betung,” beber Herman Iswadi.

Persiapan ini juga ada tahapan, pertama sosialisasi hari ini kita laksanakan yang kedua nanti ada pendataan awal kita lakukan peninjauan lokasi. ”Berikut lagi sebagaimana yang sudah menjadi tugas dari OPD sesuai dengan kewenangannya di data menghitung tanam tumbuh. Setelah tahap pendataan nanti bapak dan ibu kami undang lagi hari ini sosialisasi meyakinkan Bapak dan Ibu yang kata pak camat 6 tahun menunggu kepastian, Hari ini kami pastikan melalui banner yang kami sebar,” tutup Herman Iswadi.

Laporan : WT
Editing : Imam Gazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here