Kliksumatera.com, LAHAT- Gerak cepat Tim Sat Narkoba Polres Lahat menindaklanjuti laporan masyarakat kembali berbuah manis. Usai menangkap satu tersangka pemakai daun setan di wilayah Kelurahan RD PJKA Kecamatan Lahat, tak lama berselang petugas berhasil meringkus 3 tersangka pengedarnya.
Mereka yang ditangkap pada Kamis (26/3) sore tersebut adalah Pirnando (23) alamat Desa Danau Belidang Kecamatan Mulak Sebingkai, Kayosen Palaga (18) tahun status pelajar alamat Desa Muara Kalangan Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang, dan Satriansyah (26) warga Desa Penandingan Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat.
Ketiga pengedar daun setan narkoba golongan 1 alias ganja ini tertangkap dengan 41 paket kecil daun kering terbungkus kertas putih Narkotika jenis ganja, 1 (satu) Paket sedang daun kering Narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening, dan 1 (satu) buah tas sandang seberat Barang Bukti ganja 170,18 gram.
AKBP Irwansyah SIK SH MH CLA Kapolres Lahat melalui AKP Bobby Eltarik SH Kasat Narkoba Minggu (29/3) mengatakan bahwa berdasarkan hasil pengembangan dan keterangan Tersangka Yusril (yang ditangkap sebelumnya) bahwa narkotika jenis ganja tersebut didapat dari Pirnando. Lalu Petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan 3 orang laki laki yang tidak jauh dari lokasi.
Setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti narkoba golongan 1 yang dibungkus kantong plastik warna hitam dan tergantung di depan pintu kamar mandi.
Semua barang bukti tersebut diakui Pirnando juga Kayosen adalah miliknya.
Laporan : Idham/Novita
Editor/Posting : Imam Ghazali

