Tiga Terdakwa Sindikat Sabu 16 Kg Dituntut Hukuman Mati

0
255

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Tiga terdakwa Mirza Ahqwadi, Armiadi, dan Samsuar warga asal Provinsi Aceh yang merupakan sindikat narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram dituntut hukuman pidana mati.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang Ursula Dewi SH MH di hadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH dalam sidang yang digelar dengan agenda pembacaan tuntutan, Senin (11/7/2022).

Dalam amar tuntutannya, JPU menilai perbuatan para terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan, melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau Subsider ayat (1) atau lebih Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau lebih Subsider ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap tiga terdakwa,” tegas JPU saat membacakan tuntutan.

Seusai mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, ketiga terdakwa kompak kekeh tidak mengakui perbuatannya dan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang yang akan digelar pekan depan.

Dalam dakwaan diketahui tiga terdawka tersebut, ditangkap oleh petugas BNN pada bulan November 2021, mereka ditangkap di sebuah warung nasi yang berlokasi di Jl. Soekarno Hatta Kel. Siring Agung Kec. Ilir Barat I Kota Palembang.

Ketiganya ditangkap di rumah makan saat mengemudikan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dari Aceh tujuan Jakarta.

Saat itu, petugas melakukan penggeledahan pada bus yang dikendarai tersangka dan ditemukan barang bukti 15 bungkus coklat yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 16 kg yang disimpan di atas atap dalam blower AC Bus tersebut.

Dari pengakuan para tersangka, Sabu sebanyak 16 Kg itu merupakan milik seseorang bernama Rizal (DPO) untuk dikirimkan ke seseorang yang berada di Jakarta, dengan upah sebesar Rp 200 juta, dengan pembagian masing-masing mendapat Rp 50 juta untuk dua tersangka yakni Samsuar dan Armiada.

Sumber : SP
Editing : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here