Kliksumatera.com, LUBUKLINGGAU- Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap Kasus Curanmor oleh Tim Anak Macan Polsek Utara I, Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatra Selatan.
Korban Suntoro (29).LP/B- 12/II/2023/SPKT/Polsek Llg Utara tanggal 23 Februari 2023.
Kronologisnya, Sabtu Tanggal 26 November 2022, di Jalan Sido Mulyo Rt 05 Kel Petanang Ilir Kec Llg Utara I, tepatnya di rumah korban sekira pukul 18.45 WIB, saat itu korban sedang mengerjakan Sholat Magrib di rumah. Usai sholat, istri korban mendengar suara motor, lalu melihat sepeda motor mereka yang sedang diparkir di halaman rumah korban sudah tidak ada lagi. Lalu korban berusaha untuk mencarinya tetapi tidak berhasil.
Adapun sepeda motor milik korban yang diambil oleh pelaku saat itu jenis Honda Supra Nopol BG 5549 HN.
Belakangan diketahui, pelakunya adalah ARJUNA PRAMANA (20). Lalu tersangka langsung mengarah ke Desa Kepala Curup untuk menjual sepeda motor tersebut.
Pembeli sepeda motor korban KAK NAN (DPO) Seharga Rp. 1 500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian senilai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Peristiwa ini oleh korban dilaporkan ke Polsek Lubuklinggau Utara I.
Dari hasil interograsi Kapolsek AKP Baruanto melalui Kanit Reskrim Ipda Paisal, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di Kampung Jawa, sebanyak tiga (3) TKP. Selain di Kampung Jawa, pelaku juga melakukan pencurian di Kantor Pemasaran Tanah Kaplingan di Kelurahan Megang. ”Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) lembar STNK SPd motor, 1 (satu) lembar BPKB SPd motor,” pungkas Kanit Reskrim Ipda Paisal.
Sumber : Bintang Nusantara com
Editing : Imam Gazali

