Kliksumatera.com, MURATARA- Diduga gara-gara hand phone (hp) Dicki Candra (24) warga Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara tega memukul istrinya sendiri Eliza Putri (21) warga Desa Lawang Agung Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Muratara.
Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut, menyebabkan korban mengalami luka memar di kepala bagian dahi. Tidak itu saja korban mengalami sakit perut akibat ditendang pelaku.
Akibat perbuatan itu pelaku langsung diamankan Tim Beruang Polres Muratara, Rabu (25/8/2021) sekitar pukul 18.00 Wib.
Tersangka ditangkap ketika sedang berada di bengkel di Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Muratar sesuai dengan LP/B- /VIII/SUMSEL/RES MURATARA, tgl 22 Agustus 2021.
Peristiwa tersebut terjadi Selasa (17/8/2021) sekitar pukul 23.00 Wib. Bermula dari korban (Eliza Putri) cekcok mulut dengan pelaku yang tidak lain adalah suaminya. Dimana cekcok tersebut dimulai dari pelaku meminta uang kepada korban sebanyak Rp 150 ribu dengan alasan menerima gadaian HP. Besoknya korban pergi ke tempat kakaknya M Efran di Kota Lubuklinggau untuk menenangkan diri. Rabu (25/8/2021) sekitar pukul 21.00 Wib korban dijemput pelaku bersama Wak De dan Pipit untuk diajak pulang.
Pada saat di jalan tepatnya di dalam mobil korban cekcok lagi dengan pelaku. Kemudian pelaku memukul korban di bagian dahi.
Kemudian sesampai di rumah saat berada di dalam kamar pelaku menendang korban di bagian perut. Hingga korban terjatuh dan tersungkur.
Pagi harinya korban pergi ke rumah Wak Nga yang bernama Paisol dan menceritakan kejadian keributan antara dia dengan pelaku. Saat itu Wak Nga menyuruh korban melapor kejadian ini ke Polres Muratara. Karena sudah tidak sanggup menasehati pelaku.
Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat, SH membenarkan pelaku sudah diamankan oleh Tim Beruang Polres Muratara.
“Pelaku diamankan saat sedang berada di bengkel Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara dan segera dibawa ke Polres Muratara guna diambil keterangan,” jelasnya.
Pelaku dikenakan melanggar pasal UU RI NO 23 TAHUN 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT).
Laporan : Junaidi
Posting : Imam Ghazali

