Tim Macan Komering Berhasil Tangkap Tersangka Pembunuhan

0
137

Kliksumatera.com, KAYUAGUNG- Seorang pria bernama, I bin S yang tercatat sebagai warga Desa Menang Raya Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI ini kini sudah ditahan Polres OKI Polda Sumsel atas dugaan kasus pembunuhan.

Polisi berhasil menangkap pria (24) pengangguran ini yang diduga membunuh korban yang bernama Eki bin Rempan (18). Dijelaskan Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SIK SH MH melalui Kapolsek Pedamaran Iptu M. Jimmy Andry, SH dalam pers rilis, Selasa (10/1/2023), kronologi kejadian tersebut dimulai Minggu tanggal 8 Januari 2023 sekira pukul 20.30 Wib di Desa Menang Raya Kecamatan Pedamaran.

Saat itu korban Eki bin Rempan warga Desa Menang Raya Kecamatan Pedamaran bersama temannya Gio mendatangi rumah pacarnya Tiara dan ngobrol, datang tersangka I dan mengatakan kalau mau datang sendirian saja. Korban menjawab kami datang baik – baik tidak usah ribut, setelah itu tersangka I bin S mengambil sebilah pisau yang ada di pinggang dan menusuk korban di bagian dada sebelah kanan, kemudian di lengan atas sebelah kiri. Korban langsung terkapar berlumuran darah kemudian korban dibawa ke rumah sakit umum Kayuagung, sesampainya di sana korban ternyata korban sudah meninggal.

Mendengar hal tersebut, tersangka pada tanggal 8 Januari 2023 melarikan diri ke Palembang. Tim Macan Komering yang dipimpin Kapolsek Pedamaran Iptu, M. Jimmy Andy SH, dan Kanit Reskrim Aipda Erica Epriady, S.Kep dan anggota langsung berangkat menuju Palembang mencari keberadaan pelaku, yang menurut informasi sedang di dalam kendaraan di bawah Jembatan Ampera. Dan tersangka pun langsung diamankan.

Lanjut Iptu Jimmy, barang bukti yang berhasil diamankan sehelai celana jeans pendek warna biru yang berlumuran darah, satu helai baju kaos panjang hitam yang berlumuran darah, sementara itu pisau yang digunakan pelaku sedang dalam pencarian yang di buang oleh korban.

Pasal yang di kenakan untuk si pelaku adalah pasal 340 KUHP, atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP, barang siapa dengan sengaja atau dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling lama dua puluh tahun, pasal 338. KUHP dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara, pasal 351 ayat (3) jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana paling lama tujuh tahun penjara.

Laporan : Hervan Dedy
Editing : Imam Gazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here