Kliksumatera.com, LAHAT- Belum genap satu bulan menjadi Kepala Satuan (Kasat) Sabhara Polres Lahat, AKP Afrianto SH bersama Ipda Rudi Widarto selaku Kanit Patroli dibantu Tim Srigala Sabhara Polres Lahat, Bripka Indrajaya SH, Brigadir Agus Saputra, dan Briptu Danang Bagus Bintoro, berhasil mengamankan 7 orang warga Lahat yang lagi asyik berkumpul dan berpesta minuman keras (miras).
Guna menjaga stigma atau pandangan buruk sebagai anggota Polri, membuat AKP Afrianto SH selaku Kasat Sabhara yang baru Polres Lahat akan berusaha semaksimal mungkin menghapus pandangan orang sebelah mata terutama kepada Satuan Anti Huruhara (Sabhara) Polres Lahat dan siap menegakkan aturan sesuai dengan Visi dan Misi Polri.
Terbukti, tindakan tegas itu dilakukannya tanpa tebang pilih dalam mengungkap para pelaku tindak pidana ringan 7 orang sebagaimana diatur Pasal 492 Ayat 1 KUHPidana yang mabuk di muka umum dan membuat gaduh.
Dari 7 pelaku yang diamankan 6 di antaranya laki laki, dan 1 perempuan. Diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat nomor tahun 2010 Bab VIII Pasal 47 Butir ke-68 tidak membawa kartu tanda penduduk dan pengenal lainnya. Para tersangka diamankan dan ditemukan BB berupa 4 botol kosong bekas minuman jenis Mansion House Vodka yang dicampur dengan minuman ringan jenis Panter.
Dibawa kepemimpinan AKP Afrianto SH sebagai Kasat Sabhara Polres Lahat telah menunjuk Kanit Patroli Ipda Rudi, lalu Aipda Ronaldo Senka selaku Katim. Untuk penyidik Tipiring yakni, Bripka Firmansyah, Bripka Ciung Wanara, Briptu Suyudi, dan Bripda Ramli Husen. Lalu, untuk Tim Srigala 8 Patroli Sabhara Regu I dipimpin Bripka Firmansyah selaku Danru, Bripka Indra Jaya SH, Bripka David Moris, Brigadir Agus Saputra, dan Briptu Danang. Regu II Bripka Ciung Wanara selaku Danru, Bripka Heru Suhendra, Bripka Saroni, dan Brigadir Andi Marta.
“Para tersangka disidang tipiring. Dengan Majelis Hakim Yoga D.A. Nugroho SH MH yang dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 2020 sekira pukul 14.30 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Lahat, dengan pelanggar 7 orang terdiri dari 6 laki laki dan 1 perempuan,” tegas AKP Afrianto SH, Selasa (07/07/2020).
Dalam fakta persidangan, Ketua Majelis Hakim Yoga memutuskan ketujuh orang ini, terbukti bersalah karena telah melanggar Pasal 492 Ayat 1 KUHPidana atas mabuk di muka umum dan mengganggu ketertiban umum berupa 3 bulan penjara atau denda sebesar Rp 375 kelipatan 10.000 jadi 375.000.
“Inkrah Pengadilan memutuskan membayar denda dan biaya persidangan. Untuk Perda Kabupaten Lahat nomor 1 tahun 2010 Bab VIII Pasal 47 Butir ke-68 tidak membawa KTP dituntut kurungan selama lamanya 7 hari atau membayar denda sebesar Rp. 250.000,” tandas Yoga.
Laporan : Idham/Novita
Editor/Posting : Imam Ghazali