Oleh: Hj. Padliyati Siregar ST
Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) mencatat kasus perceraian atau gugat cerai yang diajukan para istri paling banyak ditangani di masa pandemi COVID-19 sepanjang 2021 ini.
“Berdasarkan data hingga Juni 2021, kami telah memproses 1.265 kasus perceraian yang sebagian besar diajukan oleh istri,” kata Juru Bicara Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang Raden Acmad Syarnubi, di Palembang, Kamis.
Beberapa alasan perceraian yang diajukan pasangan suami istri di Bumi Sriwijaya ini, seperti rumah tangga mereka tidak harmonis lagi akibat pengaruh krisis keuangan atau permasalahan ekonomi, krisis akhlak, dan karena adanya orang ketiga atau wanita/pria idaman lain, katanya pula.
Pandemi Covid-19 di Indonesia telah berlangsung sudah lebih dari satu tahun.Wabah penyakit ini tak hanya berdampak pada aspek kesehatan dan ekonomi, tapi juga pada keharmonisan rumah tangga. Di masa pandemi ini, banyak pasangan suami-istri yang bercerai. Bahkan jumlahnya kian meningkat.
Memang, masa pandemi tak ayal menimbulkan tekanan ekonomi pada sebagian besar keluarga. Pemasukan yang berkurang, sementara kebutuhan hidup cenderung meningkat, menyebabkan ketegangan hubungan anggota keluarga, berupa cek-cok suami istri hingga KDRT. Ketidaknyamanan ini acapkali dituntaskan dengan pikiran pendek, yakni cerai.
Kasus perselingkuhan juga merupakan faktor yang menyebabkan perceraian. Hasil Survei yang dilakukan Just Dating aplikasi mencari teman kencan menemukan bahwa 40% laki-laki dan perempuan di Indonesia pernah mengkhianati pasangannya. Prosentase ini membuat Indonesia menempati posisi kedua sebagai Negara dengan kasus perselingkuhan terbanyak dibandingkan Negara yanga ada di Asia Tenggara, (Suara.com)
Jika ditelisik lebih jauh, maraknya perceraian di masa pandemi ini bukan melulu karena efek wabah. Adanya wabah ibarat ujian pada rumah tangga. Jika sebelumnya fondasi rumah tangga sudah kukuh, tentu tak akan ada kata pisah meski ujian pandemi mendera.
Maraknya talak ini menunjukkan bahwa sejak sebelum pandemi, fondasi keluarga Indonesia sudah rapuh. Sehingga dengan datangnya krisis ekonomi, bangunan rumah tangga akhirnya goyah dan bahkan ambruk.
Permasalahan yang menyebabkan perceraian di Indonesia semakin meningkat karena penerapan ide liberalisme-kapitalisme. Pemerintah tidak memberi regulasi yang dapat menghentikan ide kapitalisme-liberalisme, bahkan sebaliknya.
Penerapan sistem selain Islam telah membawa dampak buruk dan berbahaya bagi manusia. Meski perceraian itu boleh, namun tak boleh menjadi gaya hidup di tengah masyarakat. Kawin-cerai-kawin-cerai enteng sekali dilakukan hanya karena alasan sepele. Negara harus menaruh perhatian serius jika perceraian menjadi tren di masyarakat.
Negara harus menyelidiki penyebab tingginya perceraian. Jika masalah utamanya kesulitan ekonomi, negara harus bekerja keras untuk menyejahterakan rakyatnya.
Jika perceraian disebabkan KDRT dan perselingkuhan, maka negara harus mendidik suami istri agar taat syariat. Suami bersikap makruf pada istrinya. Istri taat pada suaminya, selama tidak melanggar aturan Allah SWT.
Orang tua berbuat makruf pada anak-anaknya. Laki-laki dan perempuan juga diwajibkan menutup aurat, menjaga pandangan dan pergaulan. Sehingga tidak ada celah untuk perselingkuhan dan zina.
Hanya saja, menjadi pertanyaan bagi kita, apakah penguasa dan sistem saat ini mau menerapkan Islam kaffah? Yang ada, rakyat didorong menjaga keutuhan keluarganya sendiri, keluarga jauh dari kata sejahtera, rusaknya pergaulan pun tak menjadi permasalahan yang harus diatasi.
Hanya sistem Islam yaitu khilafah yang mampu menyelesaikan persoalan ini dengan seperangkut aturan mulai dari sistem pendidikan, sistem pergaulan, sistem ekonomi, dan sistem sanksi yang diterapkannya.
Walhasil, dalam Islam, sejatinya negara berperan besar dalam menjaga keutuhan keluarga. Jika bukan dengan syariat Islam yang diterapkan oleh Khilafah, niscaya keutuhan keluarga dan kesejahteraannya mustahil terjadi. Wallahu A’lam.

