Titis Minta Suhandy Dapat Dihukum Ringan

0
266

Kliksumatera.com, PALEMBANG – Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Suhandy, Titis Rachmawati SH MH meminta majelis hakim dapat meringankan hukuman kliennya. Demikian yang diungkapkan penasehat hukum Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Penyuap Bupati Muba Nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, ketika membacakan nota pembelaan sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (24/02/2022).

Dalam nota pembelaannya, Suhandy yang merupakan kontraktor pemenang empat proyek di Kabupaten Muba tersebut mengaku menyesali perbuatannya dan memohon hukuman seringan-ringannya pada majelis hakim.

Point yang disampaikan secara langsung, Suhandy mengakui jika dirinya tidak mengetahui perbuatannya memberi sejumlah uang pada pejabat di PUPR Muba adalah perbuatan melanggar hukum. “Saya menyesali dan tidak mengetahui perbuatan yang saya lakukan melanggar hukum, karena sebelumnya saya dipengaruhi oleh Edy Umari (Tersangka) yang merupakan Kabid di Dinas PUPR Muba. Saya, kira pemberian tersebut lumrah dilakukan oleh pihak kontraktor,” jelas Suhandy secara virtual.

Selain itu dalam sidang Suhandy juga mengatakan dirinya meminta maaf pada seluruh rakyat Indonesia, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Dan atas adanya kasus yang menimpa saya ini, dapat menjadi pelajaran bagi rekan-rekan kontraktor lainnya,” ujarnya.

Usai persidangan berlangsung dikonfirmasi tim kuasa hukum Terdakwa Suhandy, Titis Rachmawati SH.MH mengatakan jika pihaknya sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum KPK, mengenai Pasal 5 ayat 1a Jo 65 ayat 1 KUHP. “Kami sependapat dengan JPU KPK terkait pasal yang dikenakan pada terdakwa Suhandy, namun untuk lamanya masa hukuman kami tidak sependapat,” beber Titis.

Selain itu, dalam point pembelaannya, Titis mengatakan jika terdakwa Suhandy masih muda dan masih bisa memperbaiki kesalahannya. “Maka dari itu kami meminta hukuman seringan ringannya. Kalau dibandingakan perkara lain yang juga sama nilai perkaranya, hukuman 3 tahun tidaklah sesuai didapatkan terdakwa Suhandy. Maka dari itu kita berharap majelis hakim dapat bijak dalam menjatuhkan hukumannya,” terangnya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum KPK, Taufiq Ibnugroho menyatakan jika pihaknya tetap pada tuntutan. “Atas pledoi terdakwa, kami akan langsung menjawab secara lisan, dan menyatakan tetap pada tuntutan,” tukasnya.

Sumber : Mattanews.co/Kliksumatera.com
Posting : Imam Ghazali

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here