Kliksumatera.com, LAHAT- Tugas Ketua BPD (Badan Pemusyawatan Desa) membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Desa lainnya.
Sedangkan kewajiban BPD memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa; menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa; mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan; menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.
Namun hal ini jauh berbeda dan terbalik 180 derajat yang terjadi di Desa Padang Lengkuas Kecamatan Kota Kabupaten Lahat. BPD yang mempunyai hajatan untuk melaksanakan Musdes agar mendapat rancangan APBDes untuk Tahun 2023 teryata BPD Desa Padang Lengkuas mengangkangi surat Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat dengan menolak dan tidak mau melaksanakan Musdes sesuai tugas dan fungsi serta undang undang yang diamanatkan ke BPD.
Berkaitan dengan hal itu Cik Ujang Bupati Lahat telah melayangkan surat bernomor 4122/91/DPMD/2022 sifat penting prihal musyawarah desa untuk rancana pembangunan tahun 2023 pada tanggal 21 maret 2022 yang ditujukan ke Camat sekabupaten Lahat dan BPD se Kabupaten Lahat berdasarkan pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri no 114 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa yang menyebutkan bahwa badan pemusyawaratan desa (BPD) menyelenggarakan musyawarah desa dalam rangka penyusunan pembangunan desa paling lambat bulan Juni tahun berjalan.
Sabroni Kades Padang Lengkuas ketika diwawancarai awak media mengatakan 1/7 dan membenarkan Endri Erlambang Ketua BPD Desa Padang Lengkuas menolak untuk melaksanakan Musdes pada bulan Juni ini, tanpa alasan yang jelas. Jadi dengan adanya penolakan ini jelas BPD bertujuan menghambat perencanaan pembangunan yang ada di Desa Padang Lengkuas. ”Untuk itu kita dari Pemerintah Desa telah melayangkan enam surat konfirmasi dimulai dari surat yang pertama dilayangkan pada tanggal 10/6 Sampai saat ini BPD Padang Lengkuas tetap menolak untuk melaksanakan Musdes dengan mengangkangi surat dari Bupati Lahat,” pungkasnya.
Sementara itu, Endri Erlambang Ketua BPD Desa Padang Lengkuas tidak ada jawaban ketika dihubungi Via WA 19/6 lalu. ”Izin petunjuk Kak, ada kendala apa dengan pemerintah desa hingga kurang bersinergi hingga terjadi BPD tolak melaksanakan Musdes. Izin Kak kalu ada masalah duduk bersama mencari solusi yang terbaik melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.” Namun WA tersebut hingga berita dimuat tak ada balasan.
Laporan : Idham/Novita
Editing : Imam Ghazali