Kliksumatera.com, LAHAT– Berdasarkan laporan dari Kapolsek Kota Agung kepada Kapolres Kabupaten Lahat Provinsi Sumsel
Telah melaporkan Tentang :
1.PERKARA
Memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara narkotika gol 1 sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1),114 ayat (1) Undang-undang No.35 tahun 2000 tentang narkotika
2. TKP
A. Desa Singapure kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat.
DASAR
Laporan Polisi Nomor : LP/A-01/ VIII / 2022/ SUMSEL/ RES LAHAT/SEK KOTA AGUNG tanggal 21 Agustus 2022.
PELAPOR
Nama : R.AGUNG SATRIA
Umur : 28 Tahun
Pekerjaan : POLRI
Alamat : Aspol Polsek Kota Agung
SAKSI
1. AIPDA BAMBANG S, ANGGOTA POLRI
2. BRIPKA ROHADI,ANGGOTA POLRI
TERSANGKA
1. RIZAL APRIANTO BIN RUZALI, 23 tahun, PekerjaanTani, Alamat Desa Rempasai Kecamatan Dempo Selatan Kota Pagaralam
2. ANDES PRIAWAN BIN MISDIANTO 24 Tahun, Tani, Desa Rempasai Kecamatan Dempo Selatan Kota Pagaralam
KRONOLOGIS :
Pada hari minggu 21 Agustus 2022 sekira jam 19.30 wib bertempat di Dusun Danau Desa Singapura Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat telah tertangkap tangan 2 (dua) orang Laki – laki An.RIZAL APRIANTO dan ANDES PRIAWAN membawa,menyimpan, memiliki Narkotika gol I jenis tanaman atau ganja sebanyak 1(satu) paket ganja dibungkus kertas koran, selanjutnya melaporkan kejadian tesebut di Polsek Kota Agung guna proses lebih lanjut.
BARANG BUKTI:
1 paket ganja terbungkus kertas koran
1 unit motor satria FU warna hitam BG 6233 OF
9. Langkah- langkah yang telah dilakukan
Membuat Laporan polisi
Riksa tsk
Sita BB
Lengkapi mindik
-koordinasi Sat reskim narkoba
10. Kronologi penangkapan :
Pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekira jam 18.00 wib Polsek Kota Agung mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkoba jenis ganja di Desa Singapura.
Selanjutnya unit Reskrim, bersama-sama anggota Polsek Kota Agung lainnya melakukan penyelidikan, selanjutnya hasil dari Lidik di duga kuat 2 orang dengan mengendarai motor Suzuki Satria FU warna hitam BG 6233 OF lalu sekira jam 19.30 Wib bertempat di jalan umum Desa Singapura unit Reskrim dan anggota Polsek Kota Agung.
Langsung melakukan penangkapan terhada dua orang pelaku dan saat hendak dilakukan penggeledahan pelaku mencoba bungkusan kertas akan tetapi berhasil di ketahui anggota dan saat di periksa bungkusan tersebut berisi 1 (satu) paket daun ganja, selanjutnya TSK dan BB dibawa Kapolsek Kota Agung.
Sumber : SKI/Rilis
Posting : Imam Gazali