Oleh : Qomariah
Sejatinya, semua pegawai negeri berhak mendapatkan THR tanpa ada perbedaan, dikarenakan posisi mereka yang menjadi abdi negara, sebagaimana ASN dan PPPK, sedangkan anggaran THR berasal dari APBN. Sudah seharusnya semua yang bekerja mengabdi pada negara mendapatkan THR, bukan dipilih-pilih sehingga tidak merata.
Sayangnya, tidak semua rakyat bisa mencicipi “kesejahteraan” meski ia pegawai negara, pemerintah sudah memastikan bahwa perangkat desa dan honorer, tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke -13 pada tahun 2024. Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama menteri Dalam negeri Muhammad Tito Karnavian, dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas, saat konferensi pers pemberian tunjangan hari raya (THR), dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), Jakarta(ANTARA) Jumat (15/3/2024).
Menteri Dalam negeri Tito Karnavian menjelaskan perangkat desa, termasuk kepala desa, tidak termasuk aparatur sipil negara (ASN), sebagaimana yang diatur undang-undang, oleh sebab itu pemerintah tidak menganggarkan THR untuk kelompok tersebut.
Ketika perangkat desa dan tenaga honorer tidak mendapatkan THR, bagaimana mereka bisa memenuhi kebutuhannya? apakah mereka tidak berhak menikmati lebaran dengan sukacita?
Sayangnya, tidak semua rakyat bisa mencicipi “kesejahteraan” ini meski ia pegawai negara. Seperti yang terjadi pada nasib parah tenaga honorer selama ini mereka mendapatkan gaji yang kecil, di bawah gaji ASN. Tentu ada harapan bagi mereka agar pada momen lebaran ada THR untuk melengkapi kebahagiaan hari raya, namun harapan itu musnah seiring pengumuman pemerintah.
Dengan tidak meratanya THR, pemerintah tampak membeda-bedakan antara satu pegawai dengan pegawai lainnya, berdasarkan status ASN atau bukan ASN. Hal ini merupakan suatu kezaliman, padahal jika kita bicara tentang kebutuhan, semua rakyat membutuhkannya hampir sama ketika lebaran.
Tenaga honorer dan perangkat desa, karena tidak mendapatkan THR ini merupakan suatu kedukaan baginya, akibat dari penerapan sistem kapitalisme yang Indonesia pakai hari ini, di mana telah menjadikan kekayaan alam dikuasai oleh segelintir oligarki kapitalis, akibatnya hasil kekayaan alam, yang semestinya masuk ke APBN dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat, justru malah sebaliknya, masuk ke kantong para oligarki kapitalis liberal, alhasil pundi uang para oligarki semakin gendut, sedangkan APBN kurus sehingga hanya mengandalkan pada pemasukan dari pajak dan utang.
Sumber pemasukan negara di dalam sistem kapitalisme sangat terbatas, yang utama hanyalah pajak, sedangkan sumber lain tidak ada, akibatnya anggaran menjadi sempit, sehingga negara menjadikan pemerintah itu-itungan ketika hendak memberikan hak rakyat, termasuk THR. Seharusnya semua pegawai apapun statusnya, berhak mendapatkan THR. Akan tetapi realitasnya tidak demikian, para pejabat yang sudah kaya mendapatkan THR besar, sedangkan tenaga honorer yang serba kekurangan justru tidak mendapat apapun.
Sangat jauh berbeda sekali, kondisi anggaran dalam sistem Islam, bahwa di daulah Islam terdapat tiga bagian pemasukan negara dan 15 seksi pemasukan bagi Baitulmal;
Pertama, bagian fai dan kharaj, meliputi seksi ganimah (mencakup ganimah, fai’ dan khumus), seksi kharaj, seksi status tanah, seksi jizyah, seksi fai, dan seksi dharibah (pajak).
Kedua, bagian pemilik umum. meliputi seksi migas, seksi listrik, seksi pertambangan, seksi laut, sungai, perairan, dan mata air, seksi hutan dan Padang rumput, dan seksi aset -aset yang diproteksi negara untuk keperluan khusus.
Ketiga, bagian sedekah meliputi seksi zakat uang dan perdagangan, seksi zakat pertanian, dan seksi zakat ternak.
Dengan banyak pos pemasukan ini, wajar jika daulah Islam sangat besar hingga mampu menyejahterakan rakyatnya, dengan kesejahteraan secara hakiki, Sejatinya, semua pegawai negeri berhak mendapatkan THR tanpa ada perbedaan, dikarenakan posisi mereka yang menjadi abdi negara, sebagaimana ASN dan PPPK, sedangkan anggaran THR berasal dari APBN. Sudah seharusnya semua yang bekerja mengabdi pada negara mendapatkan THR, bukan dipilih-pilih sehingga tidak merata
Daulah Islam menerapkan syariat Islam, terkait pengupahan (ijarah) kepada pegawai negara.
Allah SWT berfirman, (TQS.Ath-Thalaq: 6) “berikanlah kepada mereka upahnya.”
Para pegawai mendapat gaji sesuai akad yang mereka buat dengan negara, yaitu mencakup jenis pekerjaan, jam kerja, tempat kerja, jenis upah yang disepakati kedua belah pihak, sesuai dengan besarnya tanggung jawab yang diemban.
Terkait THR, bahwa Khalifah dan penguasanya di masa utsmaniyah membuka pintu rumah mereka selama Ramadan dan menyediakan hidangan berbuka puasa kepada masyarakat umum. Sedangkan pada Idul Fitri juga mengadakan perayaan selama tiga hari penuh, sepanjang perayaan, khalifah berbagi cokelat, dll.
Demikianlah gambaran kebahagiaan Idul Fitri dalam daulah Islam, penguasa menyejahterakan rakyatnya selama setahun penuh dan bukan kesejahteraan sesaat ketika lebaran saja.
Wallahu a’lam bishawab.

