UKT Gratis dan Murah Hanya Ada Dalam Sistem Islam

0
51

Oleh : Qomariah

Penerapan kapitalisme pada dunia pendidikan, juga menghilangkan peran negara sebagai penanggung jawab penuh dalam mengelola PTN. Karena sistem aturannya yang bersandar pada sekularisme, dan hanya terpaku pada materialisme. Alhasil, pendidikan pun sebagai ajang komersialisasi.

Terungkapnya kenaikan biaya uang kuliah tunggal (UKT), yang tinggi tengah ramai dibicarakan. Bahkan menuai aksi protes dari para mahasiswa, mereka menuntut agar pihak rektorat dan pemerintah meninjau kembali kebijakan kenaikan UKT, dan mencari solusi yang lebih prorakyat.

Terkait hal ini, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbud Ristek Tjitjik Sri Tjahjandarie merespon gelombang kritik terkait UKT di perguruan tinggi yang kian mahal. Tjitjik menyebutkan biaya kuliah harus dipenuhi oleh mahasiswa, agar penyelenggaraan pendidikan itu memenuhi standar mutu. Ia menyebut pendidikan tinggi di Indonesia belum bisa gratis seperti di negara lain. sebab, bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) belum bisa menutup semua kebutuhan operasional.

Mengenai banyaknya protes soal UKT, Tjitjik menyebutkan pendidikan tinggi merupakan pendidikan tersier, atau pilihan yang tidak masuk dalam wajib belajar 12 tahun. Pendidikan wajib di Indonesia saat ini, hanya 12 tahun yakni dari SD, SMP, hingga SMA, Jakarta, CNBC Indonesia(19/5/2024).

Tidak dipungkiri kuliah saat ini memang membutuhkan biaya yang tidak sedikit, namun kenaikan UKT saat ekonomi kian sulit tentu membuat mayoritas orang tua makin merasa berat, bahkan ada juga menuai aksi protes dari para mahasiswa. selain mahasiswa Unsoed, mahasiswa UGM juga melakukan unjuk rasa bersamaan dengan peringatan Hari pendidikan Nasional, mereka mengungkapkan mayoritas mahasiswa UGM merasa keberatan dengan UKT saat ini.

Selain UKT, mereka yang masuk mandiri juga membayar iuran pembangunan institusi (IPI) sebesar Rp 125 juta. pihak kampus mengklaim kenaikan ini untuk meningkatkan kualitas layanan kampus, tempo, (3/5/2024).

Kenaikan biaya UKT di PTN juga mendapat perhatian jurnalis Joko Prasetyo. Menurutnya hal ini terjadi akibat penerapan demokrasi. “Itu konsekuensi ketika negeri mayoritas berpenduduk muslim ini kekeh ingin menerapkan demokrasi, sistem pemerintahan jebakan kafir penjajah, yang melegalkan manusia untuk berhukum dan bertentangan dengan ajaran Islam, serta merugikan rakyat banyak,” tuturnya kepada MNews, Ahad (19/5/2024).

Penetapan status Perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN-BH), menunjukkan bahwa PTN tidak lagi sebagai lembaga pendidikan murni, melainkan sekaligus sebagai ladang bisnis. Sesuai dengan konsep “triple helix” yaitu, penggabungan tiga unsur; (pemerintah, pendidikan, dan bisnis). Konsep seperti ini lahir dari kapitalisme asuhan barat. Sistem aturan yang standar pada sekularisme dan hanya terpaku pada materialisme.

Pemerintah sekedar bertindak sebagai regulator, mereka membuat kebijakan agar konsep PTN BH tetap berjalan. Contohnya pada kasus Unsoed, pemerintah hanya memanggil pihak kampus untuk melakukan klarifikasi dan tetap melanjutkan kebijakan UKT dengan skema baru, jelas ini tidak bisa menyelesaikan masalah.

Dalam menyelenggarakan pendidikan Islam memiliki konsep tersendiri, Islam memandang, bahwa pendidikan merupakan kebutuhan dasar rakyat. Tentu Sudah menjadi kewajiban negara untuk memenuhi tanggung jawabnya.

Bahwa pendidikan merupakan kebutuhan dasar, pemerintah wajib menjamin setiap rakyat mendapatkan nya, Islam mempunyai konsep pendidikan harus merata dan tidak mahal sehingga masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya banyak untuk menempuh perguruan tinggi.

Konsep keuangan Islam menjadi andalan untuk mendapatkan pemasukan yang besar. Yaitu Baitul mal akan menjadi penyelenggara keuangan, yang akan mengatur pemasukan dan pengeluaran, termasuk biaya pendidikan. Khas Baitul mal diperoleh dari pembayaran di jizyah, kharaj, fai’,ganimah, pengelolaan SDA, dan lainnya. Dengan begitu, negara tidak perlu menarik biaya pendidikan dari rakyat.

Apabila baitulmal tidak mampu mencukupi biaya pendidikan, negara akan mendorong kaum muslim untuk menginfakkan hartanya. Jika hal itu belum cukup, kewajiban pembiayaan untuk pendidikan akan beralih kepada seluruh kaum muslim (yang mampu). Berkaitan dengan korporasi, Islam melarang negara mengalihkan tanggung jawab pembiayaan pada mereka.

Hanya sistem Islam satu-satunya solusi yang dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik untuk masyarakat, serta mengoptimalkan pembiayaan dalam dunia pendidikan terlebih dahulu, agar kegiatannya terus berjalan, tanpa dihantui rasa was-was dan bersalah, Insya Allah. Wallahua’lam bishawab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here