Kliksumatera.com, MUSIRAWAS- CV Bambu Kuning memberikan surat sanggahan hasil evaluasi tender terhadap Pokja ULP Kabupaten Musirawas terkait lelang lanjutan pembuatan kanopi, pasad bangunan, acp, dan lampu taman pasar B Srikato Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musirawas.
Sanggahan keberatan yang dilayangkan CV Bambu Kuning karena merasa keberatan terkait hasil evaluasi dan penetapan pemenang tender lanjutan pembuatan kanopi, pasad bangunan, acp, dan lampu taman Pasar B Srikato Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musirawas tahun anggaran 2021.
“Yang mana kami (CV Bambu Kuning) sebagai salah satu peserta pada tender lanjutan pembuatan kanopi, pasad bangunan, acp, dan lampu taman pasar B Srikato Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musirawas tahun anggaran 2021, merasa sangat keberatan dengan keputusan Pokja ULP Kabupaten Musirawas,” kata Rendra Wakil Direktur CV Bambu Kuning, Minggu, 4/7/2021.
Lanjutnya, dimana Pokja dalam evaluasi kurang mencermati dokumen pengadaan model dokumen pengadaan (MDP) dan berkas penawaran penyedia. Dimana Pokja melakukan klarifikasi terhadap standar kami (CV Bambu Kuning) selaku penyedia terindikasi Multitafsir terhadap standar dokumen pengadaan dalam BAB III IKP 17.3 No. 8 huruf (A) berbunyi persyaratan pengadaan untuk personel manajerial selain petugas keselamatan Konstruksi/ahli K3 Konstruksi/ahli keselamatan Konstruksi memperhatikan ketentuan (a) untuk tender pekerjaan konstruksi kualifikasi usaha kecil dengan nilai HPS sampai dengan paling banyak 15 M, pengalaman yang disyaratkan paling lama 2 tahun.
”Dimana Pokja menyatakan perusahaan kami CV Bambu Kuning tidak lulus/gugur oleh pihak Pokja disebabkan tidak memiliki pengalaman kerja,” tegasnya.
Sedangkan, Wakil Direktur CV. Bambu Kuning Rendra menjelaskan, dengan mempedomani bunyi instruksi kepada Peserta (IKP) tersebut bahwa personel K3 konstruksi adalah terdapat kata “Selain”. Namun Pokja pemilihan didalam evaluasinya masih dianggap kurang cermat dan teliti, sehingga mencantumkan personel yang kami tawarkan atas nama Sabar Mukti sebagai petugas K3 gugur tanpa pengalaman.
“Padahal sudah jelas di dalam dokumen pengadaan yang telah dibuat dan diunggah dalam tayangan SPSE Kabupaten Musirawas oleh Pokja adalah -/0 (Nol) pengalaman,” jelas Wakil Direktur CV Bambu Kuning Rendra dengan tegas.
Lanjutnya, adapun kedua personel yang kami tawarkan lengkap dengan curiculum vitae 0 (Nol) pengalaman seperti yang tertuang didalam MDP – (LDP) tersebut sesuai dengan LDP yang tertuang, dan sesuai dengan keterampilan masing-masing seperti yang disyaratkan di dalam IKP dan LDP serta melampirkan SKT dan sertifikat SMK3 asli dengan hasil klarifikasi pada tanggal 28 Juni 2021 oleh Pokja Kabupaten Musirawas.
“Jika mengacu dan mempedomani pada IKP dokumen tender, maka mohon agar kiranya Pokja dapat mengevaluasi dengan benar Arif dan bijaksana dengan mempedomani Surat Edaran (SE) Permenpu PR 22/20 dan Perlem LKPP No 12/2021 tentang standar dan pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui penyedia, maka dari itu Pokja harus kembali berpedoman pada IKP dengan benar,” ujarnya.
“Jadi kami sudah sangat jelas bahwasannya kita kembali mengacu pada LDP yang mana pengalaman kerja sudah sangat jelas tertulis -/0,” tambahnya.
Kemudian, kami minta kepada Pokja/PPK/Pejabat yang berwenang menetapkan pemenang tender paket LANJUTAN PEMBUATAN KANOPI, PASAD BANGUNAN, ACP DAN LAMPU TAMAN PASAR B. SRIKATON KECAMATAN TUGUMULYO tahun anggaran 2021 agar Meng-evaluasi ulang Paket Pekerjaan LANJUTAN PEMBUATAN KANOPI, PASAD BANGUNAN, ACP DAN LAMPU TAMAN PASAR B. SRIKATON KECAMATAN TUGUMULYO tahun anggaran 2021.
“Karena menurut kami telah terjadi penyimpangan, karena pokja dan/atau pejabat yang berwenang menyalahgunakan wewenang sehingga menyatakan hasil evaluasi TIDAK LULUS/GUGUR yang tidak jelas sesuai IKP yang termaut dalam MDP,” cetusnya.
Lanjutnya ia mengungkapkan, melakukan pembuktian data/uji Forensik atas seluruh dokumen penawaran yang rekanan kirimkan terhadap tender ini, terutama dokumen dari perusahaan yang telah ditetapkan dan diumumkan sebagai pemenang.
“Pokja harus melakukan evaluasi ulang dengan cermat terhadap dokumen penawaran dan menetapkan kami CV. BAMBU KUNING selaku pemenang yang layak sebagai peserta tender dengan nilai penawaran terendah masih dalam koridor harga yang wajar hingga dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut sesuai spesifikasi Teknis yang telah ditetapkan,”ungkapnya
Kemudian, pihak Pokja juga membatalkan pemenang tender yang telah diumumkan paket LANJUTAN PEMBUATAN KANOPI, PASAD BANGUNAN, ACP DAN LAMPU TAMAN PASAR B. SRIKATON KECAMATAN TUGUMULYO tahun anggaran 2021. “Sebab menurut kami telah terjadi keteledoran dalam evaluasi dokumen penawaran dan menetapkan pemenang sehingga terindikasi merugikan negara dan/atau merugikan masyarakat di dalam berkompetisi, persaingan usaha yang tidak sehat, adil serta menjaga etika pengadaan,” ujarnya.
Apabila terindikasi adanya PERSENGKOKOLAN dan KKN di dalam proses penetapan pemenang pada tender. “Maka kami akan menindakanjuti dan melaporkan kepada pihak yang berwenang sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua ULP Kabupaten Musirawas Robby saat di kompirmasi melalui aplikasi WhatsApp tidak memberikan jawaban.
Laporan : San
Posting : Imam Ghazali