Oleh : Ummu Umar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 Rp 4.453.935, naik Rp 37.749. Kebijakan tersebut bikin buruh murka lantaran kenaikan upah tersebut dinilai terlalu kecil.
Pihaknya meminta UMP direvisi untuk dinaikkan lebih tinggi. Hal itu menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan.
Dijelaskan Presiden KSPI Said Iqbal, kenaikan UMP DKI Jakarta jika dibagi 30 hari maka lebih kecil dari biaya sewa toilet umum di Jakarta yang tarifnya Rp 2.000 sekali masuk.
“Dibagi 30 hari untuk hidup berarti kenaikan upah minimum per hari kira-kira Rp 1.300. Untuk membandingkan saja kalau kita masuk ke toilet di DKI, di terminal, di stasiun itu bayarnya Rp 2.000, gaji buruh oleh Gubernur DKI dihargai di bawah/lebih rendah dari biaya toilet. Tapi Gubernur DKI menginginkan DKI menjadi contoh, upahnya saja kenaikan upah minimum per harinya Rp 1.300,” katanya dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/11/2021).
Dia menyebut memalukan ketika nanti Indonesia menjadi tuan rumah perhelatan internasional G20 lalu terungkap bahwa kenaikan upah di ibu kota negara sangat kecil.
“Malu lah tahun depan Indonesia akan menjadi ketua G20 di mana di situ Indonesia terkaya nomor 7 dari purchasing power parity atau GDP, nomor 7 terkaya di dunia. Akan menjadi ketua sidang ke-20, tiba-tiba ditanya berapa kenaikan upah minimum di ibukota Jakarta, capital city of Indonesia? maka kami akan menjawab Rp 37.000 per bulan,” ujarnya.
Pihaknya mendesak Anies menaikkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 5% di 2022. Menurutnya keputusan MK mengenai Undang-undang Cipta Kerja membuat penetapan UMP kembali ke peraturan yang lama. Jadi, upah minimum yang telah ditetapkan perlu direvisi. Lebih lanjut, di daerah lain juga terdapat beberapa daerah yang sudah menaikkan upah minimum di atas 5%.
“Dengan demikian jelas tidak ada alasan Gubernur DKI berlindung lagi di pemerintah pusat karena beberapa kota/Kabupaten, Bupati atau Walikotanya sudah memutuskan (kenaikan upah minimum) di angka rata-rata di atas 5%. Padahal tawaran KSPI angka komprominya adalah 4% sampai 5%,” tambah Said, detikfinance.
Persoalan upah pekerja seakan tak pernah selesai di bahas, karena besaran upah pekerja berkaitan dengan kelangsungan hidup dan kesejahteraan hidup buruh. Tuntutan ini tidak akan berhenti jika upah pekerja belum mampu menciptakan kesejahteraan hidup.
Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, UMR (UMP dan UMK) ditetapkan oleh Gubernur melalui Keputusan Gubernur menjelang tahun berjalan. Jadi, UMR yang berlaku tahun 2020 sudah ditetapkan oleh Gubernur sebelum akhir tahun 2019.
Proses penetapan UMK dimulai dengan pengajuan perumusan usulan yang dilakukan oleh Komisi Penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah (KPPJSDKP) dengan berkonsultasi dengan organisasi pengusaha serta serikat pekerja di wilayahnya. KPPDSJKP ini merupakan bagian dari Dewan Pengupahan Daerah (DPD).
Informasi yang dikumpulkan oleh KPPJSDKP dalam bentuk survei, meliputi angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) perorangan/lajang/belum menikah. Beberapa pertimbangan dalam menetapkan KHL adalah: Harga sejumlah kebutuhan, Indeks Harga Konsumen, kemampuan perusahaan, Kondisi pasar kerja, tingkat perkembangan perekonomian dan per kapita. Angka ini dijadikan patokan oleh DPD untuk mengajukan kenaikan UMP dan UMK tahun depan kepada gubernur.
Usulan dari DPD jika tidak diterima oleh gubernur, akan dikembalikan kepada DPD. Jika diterima, maka usulan tersebut ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada tanggal 21 November.
Berbeda dengan UMK, UMP ditetapkan oleh Gubernur dengan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi (DPP). UMP harus diumumkan oleh seluruh Gubernur di Indonesia serentak pada tanggal 1 November. Selain itu, berdasarkan PP Pengupahan No 72 Tahun 2015 Pasal 42 diatur bahwa UMK harus memiliki standar upah minimum lebih besar dari UMP.
Besaran Upah Minimum Regional (UMR) yang ditentukan oleh pusat berbeda dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) ataupun Upah Minimum Kota (UMK). Padahal harga kebutuhan hidup manusia tidak jauh berbeda.
Inilah aturan yang lahir dari kebijakan sistem kapitalisme sekuler yang memberikan kewenangan kepada Provinsi atau Daerah sesuai dengan kemampuannya untuk menentukan berapa besaran upah bagi pekerja. Akibatnya perbedaan sosial antara Provinsi dan Kota sangat jauh berbeda, Bahkan Provinsi dan Kota memberikan upah pekerja jauh di bawah standar UMR.
Islam adalah kepemimpinan yang bersifat sentralisasi, kebijakan UMR akan berlaku sama di seluruh Wilayah Negara Daulah Islam. Pos Pendapatan Daerah akan dikoordinir oleh Pusat (ibu kota Daulah), sehingga jika ada Daerah yang miskin sumber daya alam, tidak akan ada diskriminasi terhadap Daerah tersebut. Negara akan memberikan perhatian lebih dan akan mengurus rakyatnya berdasarkan ketentuan syariah islam, bukan berdasarkan hawa nafsu dan aturan yang lahir dari kepentingan manusia.
Daulah Islam mempunyai wilayah kekuasaan yang sangat luas, faktanya kekuasan Islam pernah menguasai dua per tiga dunia. Sehingga sumber pendapatan negara sangat banyak dan dapat digunakan untuk keperluan pembangunan, menggaji PNS, pembangunan sekolah, jalan, jembatan, dan sebagainya.
Negara Daulah islam juga akan memprioritaskan perhatian terhadap rakyatnya dan memperbaiki kondisi di dalam negerinya, membangun sarana dan prasarana yang betul-betul dibutuhkan masyarakat.
Oleh karena itu, kehadiran seorang pemimpin yang mau menerapkan hukum syariah dalam sebuah sistem Khilafah islam sangatlah dibutuhkan umat manusia agar dapat melangsungkan kehidupan yang selamat, sejahtera dan diredhou Allah SWT. Inshaa Allah. Wallahualam bishawab.

