Kliksumatera.com, SEKAYU- Maraknya praktik usaha hiburan malam seperti room karaoke dan kafe tanpa izin resmi di sepanjang Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang -Jambi Kecamatan Sungai Lilin, Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatra Selatan kini menuai sorotan tajam, Rabu (23/7/2025).
Meskipun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Musi Banyuasin (Muba) telah menggelar razia terus, namun langkah tersebut justru mengundang kritik karena tidak disertai tindakan tegas dari Satpol PP terhadap pelanggaran yang terjadi seperti penutupan.
Kasat Pol PP Musi Banyuasin (Muba) Erdian Syahri mengakui bahwa mayoritas usaha hiburan di sepanjang Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang – Jambi tidak mengantongi izin operasional, bahkan sudah berani buka Disc Jockey (DJ) dan standar izinnya seperti apa. Diharap instansi terkait segera bertindak tegas.
Namun, dalam razia yang dilaksanakan beberapa bulan yang lalu pihaknya memilih hanya menjaring melakukan sosialisasi dan pendataan kepada para pengelola dan anak buahnya atau Ladies Companion (LC) tempat hiburan tersebut, tanpa ada tindakan kongkrit seperti penutupan kafe dan karaoke room, seakan mereka tidak peduli imbauan dari Satpol PP dan DPM-PTSP Muba.
Respon masyarakat terhadap razia tanpa sanksi ini cenderung pesimistis. Warga menilai pendekatan lunak justru dapat memperburuk situasi dengan memberi ruang bagi usaha-usaha room karaoke dan kafe tak berizin untuk semakin menjamur di Kecamatan Sungai Lilin dan Kecamatan Babat Supat. “Takutnya nanti habis didata dan dibina akan tambah marak lagi. Harusnya Satpol PP dan DPM-PTSP Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tegas mengambil tindakan penutupan khususnya bagi yang tidak berizin. bisa ditutup,” tegas warga, mengkritisi lemahnya penegakan hukum oleh pemerintah daerah Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatra Selatan.
Bila dibiarkan terus, tidak ada tindakan tegas dari instansi terkait dan pembiaran usaha hiburan malam tanpa izin ini bisa mengarah pada pelanggaran sejumlah regulasi, di antaranya:
- Perda Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yang mewajibkan semua bentuk usaha memiliki izin resmi dari instansi berwenang.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bila usaha menimbulkan gangguan sosial dan lingkungan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan berusaha berbasis Risiko, yang menetapkan bahwa usaha tanpa NIB dan izin operasional dapat dikenakan sanksi administratif hingga penutupan.
Situasi ini menggarisbawahi dilema antara pendekatan persuasif dan penegakan hukum dalam menertibkan usaha hiburan ilegal.
Publik dan wakil rakyat kini menanti langkah konkret dari Pemkab Musi Banyuasin (Muba) untuk mengembalikan wibawa penegakkan peraturan.
Tanpa tindakan nyata, kredibilitas Satpol PP dan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum akan terus dipertanyakan, dan pelanggaran hukum berpotensi menjadi norma baru yang mengancam stabilitas sosial di wilayah Jalintim Palembang-Jambi Kecamatan Sungai Lilin dan Babat Supat.
Laporan : Khahar
Posting : Imam Gazali

