Kliksumatera.com, PALEMBANG- Terdakwa BAMBANG (38) Warga IT II bersama-sama dengan saksi DARMAWAN dan saksi DERRY (keduanya Terpidana 9 tahun 6 bulan), pada hari Rabu tanggal 09/06/2021 sekira pukul 00.45 Wib bertempat di Jalan Kol. H. Burlian Km 8, tepatnya di depan pintu masuk Komplek lokalisasi Teratai Putih/ Kampung Baru Kecamatan Sukarami kota Palembang, melakukan pemufakatan jahat. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 bungkus plastik bening berisi 250 butir tablet warna hijau bentuk Mahkota dengan berat netto keseluruhan 88,81 gram.
Bermula sebelumnya pada hari Rabu tanggal 29/07/2020 sekira pukul 08.00 Wib. saksi BUDI menyamar sebagai Under Cover Buy dari saudara ALEK dan memesan narkotika jenis ekstasi melalui telepon. Kemudian disepakati untuk bertemu dengan seseorang di Simpang Kayu Agung Plaju.
Sekitar pukul 09.00 Wib saksi BUDI bertemu dengan seorang laki-laki yaitu saksi DERRY yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor Polisi BG 2821 ABL. Kemudian saksi DERRY dengan saksi BUDI RAHMADI membahas masalah pembayaran pembelian narkotika jenis ekstasi dan disepakati untuk membayar melalui transfer sebesar Rp. 42.000.000, lalu saksi DERRY menelpon saudara ALEK untuk mengabarkan kalau pembeli akan membayar melalui transfer dan sdr ALEK untuk menyuruh saksi DERRY untuk mengajak saksi BUDI mencari tempat untuk serah terima narkotika jenis ekstasi sambil menunggu telepon seseorang yang akan mengantarkan narkotika jenis ekstasinya.
Setelah itu saksi DERRY mengajak saksi BUDI ke rumah keluarganya yang terletak di Jalan DI Panjaitan Lorong Muawanah Kel Plaju Ulu Kec.Plaju Kota Palembang sambil menunggu. Lalu sekira pukul 11.00 Wib, yang akan membawa atau menyerahkan narkotika jenis ekstasi kepada saksi BUDI yaitu saksi DARMAWAN menelpon saksi DERRY menanyakan dimana tempat untuk serah terima narkotika jenis ekstasi dan saksi DERRY menyuruh saksi DARMAWAN ke Darul Hama Gang Sipo Plaju.
Kemudian sekira pukul 13.30 Wib saksi DARMAWAN menelpon saksi DERRY minta jemput, lalu saksi DERRY mengendarai sepeda motor miliknya menjemput saksi DARMAWAN, sedangkan saksi BUDI menunggu di rumah tersebut sampai tidak lama saksi DERRY datang bersama saksi DARMAWAN mengendarai sepeda motor Honda PCX warna hitam dengan nomor Polisi BG 5482 ADF.
Selanjutnya saksi DERRY masuk ke dalam rumah dan saksi DARMAWAN mengambil 1 kemasan minuman bertuliskan Hydro Coco dari dalam box sepeda motor, lalu masuk ke dalam rumah juga.
Bahwa saat di dalam rumah saksi DARMAWAN membuka kemasan minuman bertuliskan Hydro Coco untuk diperlihatkan kepada saksi BUDI, lalu saksi DERRY memasukkan kembali narkotika jenis ekstasi ke dalam kemasan minuman bertuliskan Hydro Coco tersebut, lalu diserahkan kepada saksi DARMAWAN sambil berkata kito ambek duetnyo di ATM, lalu saksi BUDI bersama saksi DERRY dan saksi DARMAWAN berjalan keluar rumah.
Lalu saat di depan rumah saksi BUDI meminta 1 kemasan minuman bertuliskan Hydro Coco berisikan narkotika jenis Ekstasi tersebut dari saksi DARMAWAN dan saat saksi DARMAWAN menyerahkannya dengan tangan kanan, langsung saksi BUDI bersama rekan lainnya yang sudah berada di lokasi melakukan penangkapan terhadap saksi DARMAWAN bersama saksi DERRY.
Bahwa kemudian saksi DARMAWAN bersama saksi DERRY diintrogasi dan mengakui pada hari Rabu tanggal 29/07/2020 sekira pukul 07.00 Wib, saksi DARMAWAN menerima 1 buah amplop warna putih didalamnya terdapat 1 bungkusan plastik klip transparan berisikan 250 butir Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi warna hijau logo mahkota dari Terdakwa di dekat Indomaret Rumah Sakit Pelabuhan Boom Baru sehingga pada tanggal 04/09/2020 Terdakwa masuk dalam DPO Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.
Akhirnya pada hari Rabu tanggal 09/06/2021 sekira pukul 00.45 Wib di Jalan Kol. H. Burlian Km. 8 tepatnya di depan pintu masuk Komplek lokalisasi Teratai Putih Kampung Baru Kecamatan Sukarami Kota Palembang dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang pada saat itu dalam pengaruh narkoba (setelah mengonsumsi narkotika jenis ekstasi). Lalu dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaiannya tidak didapati barang bukti narkotika, selanjutnya terdakwa dibawa ke rumahnya yang terletak di Lorong Manggar I No. 1086 Rt. 010 Rw. 003 Kel Lawang KIDUL Kec. Ilir Timur II Kota Palembang.
Selanjutnya langsung dilakukan penggeledahan di dalam rumah dan didapati barang bukti 1 buah tas kecil warna abu-abu bertuliskan MS GLOW berisikan 1 unit timbangan digital warna silver, 1 bal plastik klip transparan kosong ukuran 10 x 15 merk C-Tik, 6 plastik klip transparan kosong ukuran 8 x 5 merk Zip In dan 1 buah sekop pipet warna ungu. Lalu terdakwa diketahui telah masuk dalam DPO Direktorat Reserse Narkoba dalam perkara narkotika jenis ekstasi yang terjadi pada Rabu tanggal 29/07/2020 dengan saksi DARMAWAN membawa barang bukti narkotika jenis ekstasi warna hijau logo mahkota sebanyak 250 butir, lalu terdakwa mengakui bahwa benar Narkotika jenis Ekstasi tersebut didapat dari Terdakwa dengan cara Terdakwa sendiri yang menyerahkan langsung 1 buah amplop warna putih berisikan narkotika jenis ekstasi warna hijau logo Mahkota kepada saksi DARMAWAN pada hari Rabu tanggal 29/07/2020 sekira pukul 07.00 Wib di dalam Lorong Manggar I Kel. Lawang Kidul Kec. Ilir Timur Kota Palembang.
Perbuatan Terdakwa BAMBANG sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang hukumannya bisa seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Seharusnya hari ini (09/09/2021) adalah bersidang dengan agenda tuntutan JPU M Bravo Swastikara N, SH. Namun ditunda satu minggu ke depan.
Laporan : Hendri
PostingĀ : Imam Ghazali