Viral! Preman Halangi-Tendang Wartawan Saat Rekonstruksi Kasus DPRD Medan

0
79

Kliksumatera.com, MEDAN– Sejumlah pria mengaku preman melarang wartawan saat hendak melakukan liputan prarekonstruksi kasus penganiayaan yang melibatkan dua anggota DPRD Medan. Bukan hanya menghalangi, preman yang mengaku dari AMPI itu juga sempat menendang wartawan.

Senin (27/2/2023) lalu sekitar pukul 14.50 WIB, pihak kepolisian sedang melakukan prarekonstruksi di Jalan Abdullah Lubis, Medan.

Saat melihat wartawan datang ke lokasi untuk merekam proses prarekonstruksi, tiba-tiba muncul sejumlah pria yang menghalangi untuk mengambil gambar situasi. “Jangan kalian ambil gambar. Tidak boleh. Hapus itu hapus,” kata seorang pria yang mengaku dari AMPI.

Saat dijelaskan bahwa wartawan ingin mengambil gambar soal prarekonstruksi yang dilakukan polisi. Hanya saja sejumlah pria itu justru tidak mengacuhkan alasan tersebut.

Mereka tetap menghalangi kerja awak media untuk melakukan peliputan. Alhasil percekcokan pun terjadi. Seorang jurnalis pun sempat ditendang.

Sampai akhirnya prarekonstruksi siap digelar percekcokan masih berlangsung. Seorang pria yang mengaku dari AMPI bahkan sempat mengancam ingin membawa anggotanya ke lokasi. “Kalian tandai aku, namaku Rakes dari AMPI, sudah mau datang anggota ke sini,” sebutnya.

Terakhir, pihak kepolisian pun turut meleraikan percekcokan yang terjadi. Kendati seperti itu, sejumlah preman tersebut tetap merasa tidak senang dan ingin memicu pertikaian.

Terkait perkara yang di prarekonstruksi menyangkut kasus dua anggota DPRD Medan bernama Habib Sinuraya (HS) dari Nasdem dan David Roni Sinaga (DRS) dari PDIP.

Warga yang melaporkan keduanya bernama Khalik. Awalnya Khalik melaporkan Habib dan David ke Polsek Medan Baru. Seiring berjalannya waktu, David melapor balik Khalik ke Polrestabes Medan.

Khalik membuat laporan di Polsek Medan Baru dengan nomor : STTPL/B/1182/XI/2022/SPKT SEK MDN BARU pada Sabtu (5/11/2022) sekitar pukul 18.45 WIB.

Pihak David pun melapor balik Khalik ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan : STTLP/3610/XI/YAN.2.5/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut pada 23 November 2022. Kini, perkara kedua belah pihak sudah dilimpahkan ke Satreskrim Polrestabes Medan.

Sumber : Bintang Nusantara.com
Editing : Imam Gazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here