Kliksumatera.com, WAY KANAN- Wakil Bupati Drs. Ali Rahman, M.T didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP memimpin Rapat Mediasi Perselisihan Sengketa Pilkakam Kampung Bukit Batu Kecamatan Kasui.
Rapat berlangsung di ruang rapat Sekda yang dihadiri oleh Kodim 0427/Wk, Polres Way Kanan, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Selan, S.Sos.,M.M, Inspektorat Daerah Kabupaten, Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Bagian Hukum dan Bagian Tata Pemerintahan Setdakab serta Camat Kasui, Rabu (2/6/2021).
Dalam rapat tersebut membahas terkait perselisihan yang diselesaikan pada tingkat Kabupaten yang dimuat dalam Pasal: 60 yang berbunyi :
1. Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Kampung, Bupati menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan perselisihan.
2. Perselisihan hasil Pemilihan Kepala Kampung sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya terkait dengan perselisihan mengenai jumlah Surat suara yang diterima Panitia Pemilihan Kampung, Surat suara yang dipergunakan oleh Panitia Pemilihan Kampung, Surat suara yang tidak dipergunakan oleh Panitia Pemilihan Kampung, Surat suara yang rusak, Perolehan suara calon Kepala Kampung, Surat suara yang sah dan Surat suara yang tidak sah.
3. Dalam hal terjadi perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, pihak yang berselisih menyampaikan permasalahan kepala Panitia Kampung.
4. Panitia Kampung sebagaimana dimaksud pada ayat 3 menyampaikan laporan permasalahan kepala Panitia Kabupaten serta,
5. Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kabupaten.
Komang sebagai saksi di TPS 03 Pilkakam Bukit Batu Kecamatan Kasui mengatakan: “Karena ini masih sengketa di beri waktu tiga puluh hari ( 30 ) kedepan untuk mengurus sengketa tersebut. Seluruh panitia sepakat untuk itu belum ada yang tanda tangan di situ pak, sehingga belum ada kesimpulan dari rapat mediasi kemarin”.
Laporan : Jamatus
Posting : Imam Ghazali

