Wakil Rakyat Terlibat Judol, Kok Bisa?

0
20

Oleh : Jumiliati

Dikutip dari laman berita Jakarta 28 Juni 2024 kompas.com – berdasarkan temuan PPATK sebanyak 82 orang anggota DPR diduga bermain judi online. Jumlah ini jauh lebih banyak dari yang dikatakan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Habiburrohman yang sempat menyebut hanya segelintir Anggota DPR yang bermain judi online. Pada (26/6/2024), terungkap sebanyak 1.000 lebih anggota dewan di pusat dan daerah (DPR dan DPRD) terlibat judi online.  “Jadi ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD sama sekretariat ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu,” kata Ivan di Kompleks Parlemen.

Melihat fakta di atas tentunya sebagai rakyat merasa malu untuk mengakui para pelaku judi diatas sebagai wakil rakyat. Betapa tidak wakil rakyat yang seharusnya bisa menjadi panutan bagi rakyat seharusnya lebih berhati-hati dalam bersikap justru ikut terjerat dalam kasus judi.

Beginilah realitas yang terjadi di dalam negara yang mengadopsi sistem kapitalisme liberalis, semua orang bebas melakukan apapun tanpa tahu akibat yang harus diterima sebagai konsekuensinya.

Terlebih lagi judi online yang marak saat ini sangat mudah sekali untuk diakses bahkan banyak yang bersertifikat internasional, inilah yang menjadi salah satu faktor penyebab judi online begitu cepat meluas, karena dengan sedikit modal mereka berharap memenangkan taruhan yang besar.

Begitulah iming-iming yang dijanjikan oleh situs-situs judi online, tak ayal angan-angan besar membuat para wakil rakyat yang memiliki cara berfikir rusak, seakan terhipnotis dengan mudahnya.

Semua orang seakan berlomba membuat mesin pencetak uang demi memenuhi kepentingan pribadi, tak terkecuali lagi para wakil rakyat yang berada di parlemen.

Di dalam sistem kapitalis materi memang menjadi tolak ukur kebahagiaan, sehingga semua tujuan hidup manusia didasarkan pada pemenuhan kepuasan semata.

Padahal pada hakikatnya kehidupan manusia merupakan suatu perjalanan guna mencari bekal semata untuk kehidupan akhirat yang kekal, begitu Islam mengajarkan umatnya dalam mengarungi kehidupan.

Di dalam sistem pemerintahan Islam, segala aspek kehidupan semua telah diatur menurut hukum Syara’, dari mulai bangun tidur, bermuamalah, dan dalam kehidupan bernegara pun semua sudah ada aturannya.

Di dalam Islam, judi adalah suatu perbuatan maksiat yang haram hukumnya untuk dilakukan tanpa i’lat apapun, bahkan di dalam Al Quran dikatakan jika judi termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi.

Semua dilakukan karena judi adalah perbuatan yang bahaya dapat menimbulkan kerusakan yang sangat besar, yaitu memutuskan hubungan silaturahmi, menghabiskan harta benda, hingga tidak sedikit kasus perceraian yang diakibatkan karena maraknya judi online.

Sebagai perbuatan yang mengakibatkan kemudharatan yang besar maka Islam memberikan sanksi tegas kepada pelakunya, dengan dihukum cambuk bahkan ada yang mendapatkan hukuman mati karena melihat betapa besar dampak dari kerusakan yang ditimbulkannya. Terlebih lagi jika pelakunya adalah seorang wakil rakyat tentu sanksi yang diberikan akan lebih berat.

Sangat berbanding terbalik dengan sistem pemerintahan yang dianut negara kita saat ini, yang malah akan memberikan bantuan sosial kepada para pelaku judi online, dan kepada para wakil rakyat di parlemen hanya diberikan sanksi kode etik saja, yang sungguh tidak akan memberikan efek jera para penjudi yang terhormat itu.

Sudah saatnya kita kembali kepada Allah SWT dalam menerapkan hukum bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, karena sesungguhnya Allah SWT adalah maha pencipta, sehingga Allah SWT mengerti bagaimana aturan yang sesuai dengan ciptaannya.

Allah SWT berfirman :
Wahai orang – orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah (perbuatan – perbuatan) itu agar kamu beruntung, (QS. Al – Ma’idah : 90). ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here