Wakil Walikota Palembang Ingatkan Developer Perumahan Penuhi Hak Konsumen, Jangan Hanya Janji

0
77

Kliksumatera, PALEMBANG – Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda mengingatkan Developer [Pengembang] Perumahan dalam melakukan kontrak penjualan untuk memenuhi hak-hak konsumen.

Sebab dirinya kerap kali mendapat keluhan dari warga yang telah menempati perumahan. “Tentunya ini sudah saya temukan ketika kunjungan dan silaturahmi bersama masyarakat sekitar, banyak keluhan yang mereka sampaikan seperti kondisi jalan yang kurang baik, bahkan air bersih, fasilitas publik hingga tidak sesuai dengan kontrak penjualan ke konsumen yang belum dipenuhi pihak developer,” ungkapnya saat menghadiri langsung sosialisasi penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Perumahan [PSUP] di hotel Arya Duta Palembang, Kamis 6 April 2023.

Keluhan mereka tak hanya itu, ujar Fitri, mulai dari air bersih, fasilitas publik hingga tidak sesuai dengan kontrak penjualan ke konsumen yang belum dipenuhi pihak devloper.

“Maka dari itu saya berharap kepada para pengembang perumahan agar bisa menepati janji mereka, karena setiap laporan yang saya terima dari pihak konsumen mereka merasa dikecewakan dengan janji-janji pihak terkait,” ungkapnya.

Fitri menyebutkan ada 30 perumahan yang sudah melakukan penyerahan, kemudian 182 masih tahap proses pengajuan dan sisanha  masih ada 1000 lagi yang belum diproses.

“Bahkan, dengan pesat pembangunan rumah yang tersebar di setiap sudut Kota Palembang ini,” tambahnya.

Sementara, Kadis Perkimtan Kota Palembang, Afan Prapanca Mahalli menuturkan pihaknya akan bekerja keras dalam menyelesaikan 1000 data yang belum diproses, bahkan pihaknya untuk mempercepat proses tersebut telah meluncurkan aplikasi “Si Rumah” yang bisa diakses secara online.

“Sistem informasi ini dikembangkan dan dikelola oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang sebagai OPD sekretariat tim verifikasi PSU perumahan,” ujar Afan.

Berisi tentang informasi perumahan di Kota Palembang, daftar inventaris PSU perumahan di kecamatan Kota Palembang. “Mengetahui persyaratan penyerahan psu, bantuan psu dan mengajukan permohonan PSU, serta pengaduan online,” tutupnya.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here