Kliksumatera.com, LAHAT- Dalam sosialisasi dan penerapan di lapangan guna mengatasi penyebaran Virus Corona, Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat bersama FKPD bekerja sama melaksanakan razia di berbagai tempat dalam Kabupaten Lahat.

Hal itu sebagaimana terlihat Senin (14/9) di lokasi Pasar Lematang Kecamatan Lahat dalam razia yang dilaksanakan Tim Polres Lahat dan Kodim 0405 Lahat mendapat dua masyarakat yang kedapatan melanggar aturan dengan tidak memakai masker mendapat selain peringatan juga mendapat sanksi hukuman dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya di muka umum.
”Salut kepada Pemerintah Daerah dan Jajaran FKPD dalam mengatasi penyebaran Virus Corona. Selain mengimbau dan menjaga masyarakat juga diarahkan untuk mengikuti aturan prokes. Kamis sebagai warga sangat mendukung,” ujar Andi (35) salah satu pedagang di Pasar Lematang Lahat.
Begitu juga yang disampaikan Indra (43) masyarakat Kota Lahat. ”Saat sekarang kita berhadapan dengan musuh yang tak terlihat dan kita tidak dapat berbuat apa-apa selain mengikuti aturan prokes. Soalnya musuh yang kita hadapi sekarang ini berupa virus bila tertiup angin ia akan terbang dan hinggap dimana angin membawanya. Jadi dengan kita ikuti aturan prokes dengan menaati 3 M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) merupakan langka positif terhindar dari penyebaran Virus Corona,” pungkasnya.
Laporan : Idham/Novita
Editor/Posting : Imam Ghazali

