Kliksumatera.com, KAYUAGUNG– Pemerintah Indonesia berencana mewajibkan pembelian gas elpiji 3 kg dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP). Kebijakan ini diterapkan untuk pendataan ulang supaya saluran penjualan gas 3kg yang bersubsidi benar-benar tepat sasaran.
Akan tetapi terkait rencana keputusan pemerintah dan Pertamina ini, menimbulkan berbagai kritikan di masyarakat.
Erwandi dan harus dompas, warga Desa Pedamaran 1 dan Pedamaran 6, Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), selama ini selalu membeli atau menggunakan tabung gas elpiji 3 kg untuk keperluan sehari-hari di rumahnya.
Erwandi mengambil positif keputusan pemerintah untuk menerapkan pembelian tabung gas elpiji 3 kg dengan syarat KTP. “Bisa jadi keputusan itu baik, karena dalam hal itu pemerintah bisa mengetahui pasti jika tabung gas elpiji 3 kg yang bersubsidi itu benar-benar sampai kepada masyarakat yang kurang mampu,” ungkap Erwandi.
Hanya saja, untuk masyarakat yang tinggal di pelosok pedesaan yang selama ini belum mempunyai KTP. Atau warga yang KTP-nya hilang, dan belum dibuat kembali yang mungkin terhalang oleh sulitnya jarak tempuh untuk mengurusnya ke Dinas Capil setempat. “Hal itu perlu juga dipikirkan,” sahutnya.
Lain halnya Haris Dompas, dia justru memberi kritikan atas kebijakan ini. “Kami selama ini mudah untuk mendapatkan Gas Elpiji 3 kg di daerah kami. Dan harga pertabung gas pun masih terbilang stabil dengan kisaran harga Rp 18 ribu hingga Rp 20 ribu pertabung. Dan, tidak lagi terjadi kelangkaan seperti dulu. Jika sudah mudah didapat mengapa harus dipersulit lagi. Selama ini saya sering menyuruh keponakan ke warung untuk membeli tabung Gas Elpiji 3 kg. Dan keponakan saya ini masih berstatus pelajar dan belum memiliki KTP. Saya pribadi kurang setuju apabila keputusan pemerintah tersebut benar-benar diterapkan. Karena bagi saya pribadi, terlalu rumit apabila tiap kali ingin membeli isi ulang tabung Gas Elpiji harus membawa KTP,” tegasnya, Kamis (26/1/23).
Malah ia mengkhawatirkan, KTP yang dibawa ke warung itu bisa hilang karena lupa atau tercecer akibat kelalaian. “Otomatis jika KTP kita tadi sampai hilang pasti lebih rumit. Sebab, harus mengurus dan membuat KTP yang baru,” tutup Haris.
Laporan : Hervan Dedy
Editing : Imam Gazali

