Kliksumatera.com, PALEMBANG- Pembangunan Town House di lahan H. Zahari yang terletak di Jalan Sukabangun 1, Lorong Kito Kelurahan Sukabangun Kecamatan Sukarame Palembang, mendapatkan penolakan Warga RT 22 RW 03, dengan alasan akan berdampak banjir yang sangat dalam, Selasa (7/11/23).
Terkait pembangunan tersebut warga mengajukan beberapa tuntutan kepada pihak pengembang, di antaranya :
1. Adanya izin resmi penimbunan dari PUPR-PSDA
2. Penimbunan lahan tidak melebihi level jalan di Lorong Kito setelah finishing.
3. Adanya site plan resmi dari PUPR kota
4. Adanya perizinan bangun gedung (PBG).
5. Segala bentuk kerusakan lingkungan yang timbul akibat penimbunan lahan (utamanya jalan, menjadi tanggung jawab penuh pemilik lahan dan developer.
6. Dampak penimbunan tidak menambah parah keadaan banjir di lingkungan RT 22, pada saat hujan turun.
7. Apabila dampak banjir akibat pembangunan lebih parah dari sebelumnya seluruh warga RT 22 diberi kompensasi kerugian masing-masing Rp.1.000.000/KK (satu juta rupiah), setiap terjadinya banjir, oleh pengembang dan pemilik Town House.
8. Town House dibangun sesuai izin PBG yang dikeluarkan oleh PTSP dan PUPR, pembangunan tidak akan melanggar izin PBG yang dikeluarkan resmi.
Selaku penerima kuasa dari pihak ahli waris pemilik tanah dan penerima tugas dari pembangunan Town House Sukabangun l Residence.
Risky Jumiarti mengatakan, mereka dari pihak ahli waris pemilik tanah dan pihak pengembang sudah melakukan ganti Rugi sebesar Rp. 15. 000. 000 (15 juta) – sesuai kesepakatan bersama pada tanggal 09 Oktober 2023 untuk pembongkaran pondok PAK yang mana pondok PAK tersebut dibangun di atas lahan milik mereka. ”Sedangkan pembangunan pondok PAK itu sendiri tanpa ada izin dari ahli waris pemilik tanah. Tetapi kami dibebankan untuk melakukan Ganti Rugi. Dikarenakan pihak ahli waris pemilik tanah dan pihak pengembang tidak ingin terjadi masalah di kemudian hari, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyanggupi Ganti Rugi tersebut,” terang Risky Juniarti.
Pihak ahli waris juga sudah menghibahkan sebagian tanah untuk Jalan Umum dikarenakan di sebelah tanah tersebut terdapat Gang Amal yang mana notaben penduduknya di dalam gang tersebut banyak memiliki kendaraan roda empat (4). Karena kalau tidak dihibahkan kendaraan mereka tidak bisa lewat masuk Gang tersebut. Tetapi pada kenyataannya masih terdapat kendala sampai sekarang dan sampai warga memasang dua (2) spanduk penolakan pembangunan tanpa izin di lahan tersebut,” jelasnya.
Lanjut Risky Juniarti menuturkan, pihak warga meminta untuk menyelesaikan perizinan PBG (Persetujuan Bangun Gedung) terlebih dahulu. “Sebelum kami melakukan kegiatan pembangunan. Tetapi dalam prosesnya. Saya selaku penanggung jawab lapangan dan surat menyurat merasa dipersulit oleh pihak warga dari segi Arsitek dan penandatanganan berkas administrasi yang diminta oleh pihak dinas PUPR kota Palembang, ada juga beberapa tuntutan warga yang tidak bisa semuanya kami penuhi,” tutup Risky Jumiarti saat diwawancarai awak media.
Laporan : Akip
Posting : Imam Gazali

