Kliksumatera.com, PALEMBANG— Wartawan yang kompeten syarat mutlak dalam menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dan memiliki standar. Demikian disampaikan oleh Ketua PWI Sumsel Firdaus Komar, pada acara pembukaan Uji kompetensi Wartawan (UKW) PWI Sumsel, di Beston Hotel, Rabu (27/10).
Acara dibuka oleh Kapolda Sumsel yang diwakili oleh AKBP Iralinsah,SH Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumsel.
Iral menuturkan, kerja sama antara Polri dan media sudah baik dan memang perlu ditingkatkan. Sementara itu Manajer Humas SKK Migas Sumbagsel Andi Ari Pangeran menuturkan, kerja sama dengan PWI Sumsel telah berjalan sejak tiga tahun telewhdan akan ditingkatkan pada tahun mendatang.
Menurut Firdaus, Standar kompetensi wartawan begitu penting, karena menjadi alat ukur profesionalitas wartawan dalam bekerja melaksanakan tugas jurnalistik. Standar kompetensi wartawan diperlukan untuk melindungi kepentingan publik dan hak pribadi masyarakat.
Menurut Firdaus, Standar ini juga untuk menjaga kehormatan pekerjaan wartawan dan bukan untuk membatasi hak asasi warga negara menjadi wartawan. Kompetensi wartawan pertama berkaitan dengan kemampuan intelektual dan pengetahuan umum.
Di dalam kompetensi wartawan melekat pemahaman tentang pentingnya kemerdekaan berkomunikasi, berbangsa, dan bernegara yang demokratis. Kompetensi wartawan meliputi kemampuan memahami etika dan hukum pers, konsepsi berita, penyusunan dan penyuntingan berita, serta bahasa. Dalam hal yang terakhir ini juga menyangkut kemahiran melakukannya, seperti juga kemampuan yang bersifat teknis sebagai wartawan profesional, yaitu mencari, memperoleh, menyimpan, memiliki, mengololah, serta membuat dan menyiarkan berita.
Menurut Firdaus, untuk memastikan standar kompetensi, oleh karena itu wartawan harus mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW). Pelaksanaan UKW dilakukan oleh lembaga penguji yang telah diverifikasi dan lolos oleh Dewan Pers, baik itu yaitu perusahaan pers, organisasi wartawan, perguruan tinggi atau lembaga pendidikan jurnalistik. Oleh karena itu, wartawan yang belum mengikuti uji kompetensi dinilai belum memiliki kompetensi sesuai standar kompetensi ini.
Dengan demikian, menurut Firdaus untuk mengukur standar kompetensi wartawan yaitu melalui pelaksanaan program uji kompetensi wartawan (UKW). Salah satu lembaga penguji kompetensi wartawan (UKW) adalah organisasi profesi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Keberadaan PWI Pusat sebagai lembaga penguji telah ditetapkan Dewan Pers.
Menurut Firdaus, substansi uji kompetensi adalah sistem yang dilaksanakan untuk mengukur standar kompetensi wartawan melalui Lembaga penguji yang telah diverifikasi oleh Dewan Pers. Sistem uji kompetensi wartawan yang dirumuskan oleh Dewan Pers dan dilaksanakan oleh PWI Pusat menggunakan model dan kategori kompetensi sebagai berikut, yaitu: Kesadaran (awareness): mencakup kesadaran tentang etika dan hukum, kepekaan jurnalistik, serta pentingnya jejaring dan lobi. Pengetahuan (knowledge): mencakup teori dan prinsip jurnalistik, pengetahuan umum, dan pengetahuan khusus. Keterampilan (skills): mencakup kegiatan 6M (mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi), serta melakukan riset/investigasi, analisis/prediksi, serta menggunakan alat dan teknologi informasi. Uji kompetensi wartawan yang dirumuskan ini merupakan hal-hal mendasar yang harus dipahami, dimiliki, dan dikuasai oleh seorang wartawan. UKW yang dilaksanakan PWI untuk mencapai tujuan standar kompetensi wartawan yang telah dirumuskan oleh Dewan Pers.
Adapun tujuan standar kompetensi wartawan tersebut, ujar Firdaus, yaitu 1. Meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan. 2. Menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan pers. 3. Menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik. 4. Menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual. 5. Menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan. 6. Menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.
Laporan : Yudi
Posting : Imam Ghazali