Wawako Kota Palembang Menghimbau kepada Pengusaha Penjual Parcel

0
92

Kliksumatera, PALEMBANG – Wawako, Fitrianti Agustinda bersama BPOM Palembang melakukan sidak dadak ke dua tempat pusat penjualan parsel di Palembang. Dunia parcel di Jalan Jendela Sudirman dan Abak parcel di Jalan Basuki Rahmat, Senin (17/4).

Hasilnya tidak ditemukan isi parcel dengan kadar luasa dalam waktu dekat.

“Hasilnya tadi kita temukan ada parcel yang dekat waktunya expired. Kita minta di keluarkan dan dikemas ulang. Karena berbahaya untuk dikonsumsi kalau di jual,”jelasnya.

Kata dia, para penjual parcel harus menampilkan kertas di depan pruduk parcel tersebut. Tujuannya agar konsumen bisa tahu apa saja isi parcel dan terpenting tanggal expirednya.

“Kalau misalnya batas waktu seperti apa jadi pembeli bisa tahu dia mau beli atau tidak. Lalu mereka juga bisa tahu harus di konsumsi parcel kapan. Kalau tidak dicantumkan bahaya dan konsumen berhak untuk tahu agar dia mau beli atau tidak,” ungkapnya.

Ia juga memberikan imbauan kepada pengusaha atau penjual parcel harus menjual produk dalam kemasan parcel diatas 6 bulan masa expired.

“Kalau dibawah 6 bulan bahaya! Saya imbau untuk penjual parcel harus menjual produk khususnya makanan harus diatas 6 bulan,”kata dia.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here