Kliksumatera.com, LAHAT- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya menilai dengan masih ditemukannya mie kuning basah yang mengandung bahan-bahan berbahaya di pasaran membuktikan pengawasan lemah sejumlah pihak berwenang atas masalah serius ini. Pantauan dan pengawasan lemah membuat masyarakat menjadi korban.
Ketua YLKI Lahat Raya Sanderson Syafe’i, ST. SH mengatakan, sinergi antara badan, dinas daerah, atau pun lembaga yang berwenang mengawasi peredaran penganan dan produk makanan tak sehat itu pun, kurang optimal. ”Seharusnya tak hanya Badan POM yang melakukan pengawasan, kepolisian pun semestinya benar-benar turun tangan. Alasannya jelas, pelanggaran yang terjadi itu masuk ranah pidana,” kata Sanderson kepada awak media, Kamis (16/5), saat ditemui awak media.
Aparat kepolisian harus serius turun tangan menangani masalah panganan yang mengandung zat berbahaya sebab ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Pangan No. 7/1996 dan Perlindungan Konsumen No. 8/1999. ”Seharusnya antara Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan (Pemkab,) juga kepolisian bersinergi,” katanya.
Meski sebelumnya satgas pangan mengatakan sudah melakukan intensifikasi pengawasan makanan selama Ramadhan, namun terbukti pelanggaran masih saja ditemukan. YLKI Lahat Raya menyatakan, seharusnya standarisasi yang jelas pula dari setiap inspeksi yang dilakukan dalam pengawasan.
Tujuannya masyarakat selaku konsumen tak terus-menerus mengalami kerugian. ”Jika memang dikatakan melakukan inspeksi tak hanya karena Ramadhan dan jelang Lebaran, seharusnya kan tak ditemukan lagi makanan-makanan itu,” jelasnya.
Sanderson mengungkapkan, agar satgas pangan selalu rutin melakukan inspeksi reguler. Jangan hanya melakukan inspeksi mendadak yang sifatnya hanya temporal. ”Gelar, lakukan inspeksi teratur,” tambahnya.
Ia mencontohkan satu gerakan ampuh yang dilakukan di negara Cina. Pemerintah menjamin masyarakan akan mendapatkan satu produk makanan yang sangat layak untuk dikonsumsi, apabila mereka menemukan dan berani melaporkan produk-produk makanan bermasalah yang tetap dijual, si pelapor diberi penghargaan, sementara pengusaha dikenai sanksi. “Sehingga pelaku usaha pun menjadi takut,” katanya.
Laporan : Idham/Novita
Editor/Posting : Imam Ghazali