Kabur Selama 6 Bulan, Harry Tertangkap di Lampung Selatan

0
374

Kliksumatera.com, LUBUKLINGGAU- Tim Gabungan yang terdiri dari Intelijen Kejagung RI bersama sama dengan Intelijen Kejati Sumsel dan Kejari Lubuk Linggau dibantu Tim Kejati Lampung bertempat di Kelurahan Lemateng, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, telah melakukan Operasi Tangkap Buron (Tabur) terhadap Terpidana Harry Aditya Kusuma, terpidana perkara Narkotika dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau. Terdakwa Harry Aditya Kusuma ditangkap di kediamannya di Kelurahan Lemateng, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (19/7).

Pantauan di lapangan, Harry Aditya Kusuma yang dijemput langsung oleh Kasi Pidum Faiq Nur Fiqri Sofa SH bersama Tim Kejari Lubuklinggau di Kejaksaan Tinggi Sumsel (Palembang) tiba di Lembaga Permasyarakatan ( Lapas) Narkotika Kelas II A Muara Beliti, pukul 18.00 WIB, Senin (20/7).

Harry Aditya Kusuma (33) warga Jl. Patimura RT. 009, Kelurahan Sukajadi, Kota Lubuklinggau, pada tanggal 29 Januari 2020 lalu disaat akan dibacakan putusan di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, melarikan diri (kabur) dari Pengadilan Negeri Lubuklinggau .

Terpidana Harry dijatuhi pidana penjara (vonis) oleh Pengadilan Negeri Lubuk Linggau pada tanggal 12 Februari 2020 (tanpa kehadiran terdakwa) yang dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Karena memiliki dan menguasai Narkotika golongan 1 dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan denda Rp 800 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir didampingi Kasi Intelijen, Aan Thomo mengatakan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau telah berupaya sekuat tenaga mencari terdakwa Harry Aditya Kusuma namun belum ditemukan saat itu. “Bahwa setelah sekitar 6 (enam) bulan Terpidana Harry Aditya Kusuma kabur, akhirnya dengan kerja keras Tim Intelijen Kejaksaan Agung, pada hari Minggu 19 Juli 2020 terpidana ditangkap dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Palembang untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk dilakukan eksekusi sesuai dengan Amar Putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau,” tegasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Willy Ade Chaidir mengucapkan terima kasih pada Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan pihak terkait lainnya yang telah membantu Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dalam menuntaskan tunggakan penyelesaian perkara Terpidana Harry Aditya Kusuma. “Terdakwa dilakukan Rapid Test dan pihaknya akan menyerahkan Terpidana Harry Aditya ke LP narkotika untuk menjalani masa hukuman,” tandasnya.

Laporan : Shandy April
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here