Oleh : Yani Ummu Akmal
Dilansir dari Kompas.com Jakarta 20/10/2020, bahwa tanggal 20 Oktober 2020 menjadi penanda usia sudah satu tahun Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin memerintah.
Sejumlah produk legislasi berupa undang-undang lahir dalam di tahun pertama pemerintahan Jokowi-Ma’ruf. Kompas.com mencatat, setidaknya ada tiga undang-undang kontroversial yang disetujui pemerintah dan DPR meski menimbulkan polemik.
Ketiga undang-undang itu adalah revisi UU Mineral dan Batu Bara, revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK), omnibus law UU Cipta Kerja.
Revisi UU Minerba merupakan usulan DPR yang kemudian dibahas dan disetujui bersama pemerintah. RUU Minerba disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada 12 Mei 2020.
Dilansir Kompas.id, Sabtu (13/5/2020), peneliti dari Auriga Nusantara Iqbal Damanik menyatakan, pengesahan revisi UU Minerba menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap korporasi tambang batu bara.
Berikutnya, revisi UU MK yang juga merupakan usulan DPR disepakati pemerintah. Pembahasan RUU MK dikebut DPR dan pemerintah hanya dalam waktu tujuh hari kerja. RUU MK disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada 1 September 2020.
Dan yang terbaru, pada 5 Oktober 2020, DPR dan pemerintah menyepakati omnibus law UU Cipta Kerja menjadi undang-undang, meski banyak menuai kritik dari sejumlah kelompok masyarakat.
UU Cipta Kerja dibahas DPR dan pemerintah hanya dalam kurun waktu enam bulan. Padahal, UU Cipta Kerja mengubah sebanyak 79 undang-undang mulai dari urusan perizinan usaha, pemanfaatan lahan, hingga ketenagakerjaan.
Selain isinya yang mendapatkan kritik keras, pembahasannya dinilai minim partisipasi publik. Ia pun dianggap sebagai undang-undang yang cacat, baik dari segi formal maupun material.
“Ini praktik yang sangat buruk. Dalam catatan kami, bahkan (UU Cipta Kerja) ini yang terburuk dalam proses legislasi selama ini, terutama pascareformasi,” kata pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, Sabtu (17/10/2020).
Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, menilai pemerintah hanya menganggap kritik publik sebagai angin lalu. DPR yang semestinya menjadi pengontrol pemerintah pun dianggap dalam posisi yang lemah.
Sejumlah poin dalam UU Ciptaker dianggap banyak merugikan kaum pekerja-buruh dari penghapusan aturan pesangon, menghilangkan batas Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), hingga mempermudah masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA).
Dalam pembahasan RUU Ciptaker, Demokrat juga termasuk yang vokal menentang. Saat sidang paripurna pengesahan bahkan partai berlambang bintang mercy itu sempat walk out. Namun penolakan Demokrat bersama PKS kala itu tak banyak mengubah pembahasan RUU Ciptaker. Ujungnya RUU itu tetap disahkan menjadi UU.
Di tengah deretan pengesahan RUU kontroversial itu, kritikan justru muncul dengan adanya Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). CNN indonesia 20/10/2020.
Akar Masalah
Melihat berbagai masalah dari kontroversi UU yang dibuat sehingga menuai banyak kritik, tentunya tidak bisa dilihat dari masalah yang ada, namun perlu ditinjau dari akar masalah, sehingga bisa diselesaikan secara mendasar dan tuntas dari sumber lahirnya regulasi tersebut yaitu Demokrasi.
Demokrasi adalah sebuah sistem aturan hidup dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Dimana aturan UU dibuat oleh manusia dengan perwakilan DPR, untuk mengatur seluruh manusia.
Manusia adalah makhluk yang penuh keterbatasan, tentunya terbatas pula untuk membuat aturan dalam mengatur urusan manusia dalam hal ini UU, wajar saja UU yang dibuat penuh dengan kontroversi. Oleh karena itu sangat tidak layak aturan UU dibuat oleh manusia yang penuh keterbatasan.
Islam Aturan yang Sempurna
Allah SWT menciptakan manusia tidak sekedar menciptakan lalu dilepas, ada seperangkat aturan yang Allah buat untuk mengatur hidup manusia yang bersumber dari Alquran dan As sunnah.
Islam mewajibkan hadirnya pemerintahan yang mempraktikkan seluruh syariat, UU yang dilahirkan juga bersumber dari Zat Yang Maha Tahu yang terbaik bagi hamba-Nya.
Sehingga sudah saatnya rakyat saat ini mencampakkan sistem aturan demokrasi dan diganti dengan sistem Syariat Islam secara kaffah.
أَفَحُكْمَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ ٱللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ
Artinya: “Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?”
Wallahu Alam bi shawab….

