Oleh : Ummu Umar
Tim Satgas Pangan Sumatera Utara mengungkap keberadaan 1,1 juta kilogram minyak goreng yang diduga ditimbun di sebuah gudang salah satu produsen di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (18/2/2022).
Temuan ini bermula dari sidak yang dilakukan oleh Satgas Pangan karena sejak sepekan terakhir terjadi kelangkaan minyak goreng di pasaran, terutama di wilayah Sumatera Utara.
Saat sidak, 1,1 juta kilogram minyak yang ditemukan di Deli Serdang ternyata minyak yang siap edar.
Padahal saat ini kondisi masyarakat tengah kesulitan mendapatkan minyak goreng karena langka di pasaran. Hasil sidak itu langsung disampaikan ke Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
Belakangan diketahui, pemilik dari timbunan minyak goreng di gudang tersebut adalah anak perusahaan dari Grup Salim milik konglomerat Anthony Salim, yakni PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP).
Sebenarnya untuk mengantisipasi penimbunan minyak goreng, polisi telah memperingatkan adanya sanksi berupa hukuman pidana dan denda bagi pelaku penimbunan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Ia menyatakan pelaku penimbunan minyak goreng akan dijerat Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan hukuman penjara 5 tahun atau denda Rp 50 miliar. Selain itu, Polri juga meminta produsen untuk segera mendistribusikan minyak goreng tersebut ke masyarakat. “Satgas Pangan Polri mendorong agar minyak goreng tersebut segera didistribusikan ke masyarakat melalui mekanisme pasar yang ada di bawah pengawasan Satgas Pangan Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (19/2/2022), Kompas.com.
Bahan bakar fosil masih menjadi kebutuhan sehari-hari di dunia. Bahan bakar fosil seperti batu bara, minyak bumi, gas alam, minyak serpih, bitumen, pasir tar, dan minyak berat yang mengandung hidrokarbon asal biologis dan digunakan sebagai sumber energi.
Meskipun berbagai pilihan bahan bakar terus dikembangkan, cadangan bahan bakar fosil utama yang tersisa di Bumi sudah sangat terbatas. Jumlah bahan bakar fosil yang dapat diperoleh kembali secara ekonomis sulit untuk diperkirakan, terutama karena perubahan tingkat konsumsi dan nilai masa depan serta perkembangan teknologi
Selain itu, karena persediaan minyak konvensional yang dapat diperoleh semakin menipis, beberapa perusahaan penghasil minyak bumi beralih untuk mengekstraksi minyak berat, serta minyak bumi cair yang diambil dari pasir tar dan minyak serpih.
Hasil pembakaran bahan bakar fosil adalah karbon dioksida (CO2) yang merusak kualitas udara. Penggunaan bahan bakar fosil yang terus meningkat dalam industri, transportasi, dan konstruksi telah menambah sejumlah besar CO2 ke atmosfer bumi. CO2 bertanggung jawab kepada meningkatnya gas rumah kaca.
CO2 menyerap radiasi inframerah (energi panas bersih) yang dipancarkan dari permukaan bumi dan memancarkannya kembali ke permukaan. Dengan demikian, peningkatan CO2 yang substansial di atmosfer merupakan faktor utama yang berkontribusi terhadap pemanasan global yang disebabkan oleh manusia.
Kekhawatiran atas meningkatnya konsentrasi gas rumah kaca membuat berbagai negara berusaha mendiversifikasi energi yang ada.
Banyak negara telah berusaha mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil dengan mengembangkan energi baru. Saat ini, sudah tersedia sumber energi dari angin, matahari, air, ombak, panas bumi, dan nabati.
Indonesia yang kaya akan sumber daya alam fosil lebih banyak mengekspor sumber daya alamnya demi mendapatkan keuntungan yang besar. Hal ini dikarenakan Indonesia tidak mempunyai kemandirian politik dan ekonomi, sehingga kebijakannya selalu diintervensi oleh negara adidaya.
Presiden Joko Widodo menegaskan komitmen Indonesia untuk segera meninggalkan ketergantungan terhadap energi fosil dengan menggunakan energi baru terbarukan (EBT), salah satunya mendorong produksi biodiesel.
“Saya ingin menegaskan, kita harus memegang teguh komitmen untuk meninggalkan energi fosil dan beralih ke energi baru terbarukan (EBT). Oleh karena itu produksi B30 ini, produksi biodiesel ini harus terus kita tingkatkan dan tahun 2021 ditargetkan kita mampu memproduksi dan menyalurkan 9,2 juta kiloliter dan saya minta tahun depan juga bisa meningkatkan lebih tinggi,” ungkap Jokowi dalam peresmian pabrik biodiesel milik PT Jhonlin Agro Raya di Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, Kamis (21/10).
Jokowi menjelaskan, Indonesia mempunyai potensi produksi CPO yang sangat besar yakni mencapai 52 juta ton per tahun. Maka dari itu, katanya potensi yang besar tersebut jangan terhenti dengan sekedar menjadi eksportir CPO mentah saja. Ia menekankan hilirisasi dan industrialisasi harus dilakukan di tanah air. Ia pun mengapresiasi PT Johnlin Group yang bersedia untuk membangun pabrik biodiesel untuk memproduksi CPO menjadi B30, yang menurutnya akan memberikan nilai tambah yang cukup besar dan menciptakan lebih banyak lagi produk-produk turunan dari CPO.
“Nikel sudah kita stop tidak boleh ekspor (mentah), sudah ada smelter, sudah ada pabrik untuk mengolah menjadi barang setengah jadi dan jadi yang kita harapkan nantinya juga akan menjadi barang yang memiliki nilai tambah tinggi yaitu menjadi lithium baterai untuk mobil listrik. Tembaga saya juga sangat senang sekali baru saja seminggu yang lalu kita meresmikan smelter terbesar di dunia yang mengolah tembaga nantinya menjadi barang-barang jadi atau setengah jadi. Hari ini, CPO menjadi biodiesel, ini terus menerus akan kita dorong agar perusahaan-perusahaan di dalam negeri ini semuanya mengolah dari bahan mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi,” tuturnya.
Jokowi menilai industri biodiesel akan sangat strategis ke depannya. Menurutnya, hal ini akan meningkatkan ketahanan energi nasional,dan menekan defisit neraca perdagangan akibat berkurangnya impor solar. Jokowi mencatat dengan peningkatan produksi biodiesel ini, Indonesia mampu menghemat devisa Rp38 triliun pada tahun 2020, dan diperkirakan pada tahun ini akan mampu menghemat devisa sebesar Rp56 triliun. Selain itu, peningkatan produksi biodiesel ini juga akan bisa menjaga stabilisasi harga CPO.
“Jangan sampai kita memiliki CPO tapi yang menentukan harga adalah yang ada di pasar, tidak. Kita mustinya bisa mengendalikan ini dengan cara apa? Kalau pas ekspor harganya baik, silakan ekspor, kalau engga ya pakai sendiri. Kita memiliki alternatif dan opsi itu. Memastikan stabilitas demand dan permintaan kepada para petani sawit dan akan memberikan efek pada kesejahteraan masyarakat secara luas. Kemudian yang ketiga, pengembangan biodiesel ini juga kita ingin masuk kepada energi baru terbarukan yang akan meningkatkan kualitas lingkungan melalui kontribusi pengurangan emisi gas rumah gas kaca,” kata Jokowi.
Kondisi yang mendorong naiknya harga sawit, antara lain adalah kenaikan harga pangan dunia. Organisasi Pangan dan Pertanian PBB, FAO menyatakan, kenaikan harga pangan global pada September 2021 mencapai 32,8 persen, tertinggi dalam 10 tahun terakhir. Kenaikan terjadi pada gandum, beras, jagung, dan kedelai serta beragam serealia. Karena bahan baku minyak nabati naik, sawit sebagai pengganti menerima dampak positif.
Inilah kebijakan politik kapitalisme sekuler demokrasi yang diterapkan saat ini secara global. Hampir semua kebijakan pemerintah dikendalikan oleh para kapitalis. Dan pada akhirnya menguntungkan para pengusaha kapitalis dan merugikan rakyat, rakyat kesulitan mendapatkan minyak goreng di negara kaya yang merupakan penghasil kelapa sawit terbesar di dunia.
Kemandirian pangan yang digaungkan ternyata gagal memenuhi kebutuhan rakyat. Rakyat semakin merasakan kesempitan hidup, karena bukan hanya harga minyak goreng saja yang naik, harga gas elpiji dan sejumlah harga pangan lainnya juga merangkak naik.
Islam adalah agama sekaligus ideologi yang mempunyai konsep dan aturan yang jelas dan konsisten. Baik aturan tentang ibadah maupun aturan politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan dan sebagainya. Islam melarang individu ataupun pengusaha melakukan penimbunan terhadap kebutuhan pangan seperti minyak goreng. Islam juga mengatur tentang kepemilikan individu, masyarakat (umum) dan negara.
Keyakinan terhadap Allah SWT yang Maha Melihat apa yang dilakukan manusia serta memberikan pahala dan siksa terhadap setiap perbuatan manusia, akan mencegah manusia melakukan penipuan, penimbunan atau perbuatan yang merugikan hajat hidup orang banyak. Negara bukan hanya menangkap atau menghukum pelaku penimbunan, tapi negara juga wajib mendakwahkan Islam, menjelaskan tentang hukum hukum Allah SWT dan menerapkan hukum Allah SWT dalam semua tatanan kehidupan baik individu, masyarakat dan negara. Insyaallah kemandirian pangan akan dapat dicapai, keadilan dan kesejahteraan pun akan dirasakan semua komponen umat. Namun hukum hukum Allah SWT itu hanya dapat diterapkan dalam sistem hidup yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW yaitu Sistem Khilafah. Insyaallah. Wallahu alam bishawab.

