Bidan Si Bandar Sabu, Hanya Divonis Setahun Penjara

0
501

Kliksumatera.com, BATURAJA– Masih ingat dengan Laela Rahma (45) Seorang bidan desa berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang sebelumnya tersandung kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Ada kabar baru mengenai dia, meski diketahui putusannya sudah keluar beberapa waktu lalu.

Ya, rupanya ia sudah divonis pihak Pengadilan Negeri (PN) Baturaja. Hukumannya, pun terbilang ringan jika melihat alur dari proses penangkapan sampai ke meja persidangan.

Ya, oleh Majelis Hakim, sang bidan desa, ini divonis hukuman 1 tahun penjara dan dipotong masa tahanan sebelumnya.

Vonis itu terpantau dari situs resmi PN Baturaja pada April 2022 lalu (pn-baturaja.go.id/sipp/index.php/detil_perkara). Dan sampai berita ini ditulis, situs tersebut masih bisa dilihat.

Sebelum divonis, Laela Rahma menjalani lima kali sidang. Sidang pertama (22/03/22) (JPU tidak hadir).

Sidang kedua (5/4/22) pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi dan terdakwa (Tunda pembacaan tuntutan).

Sidang ketiga (12/4/2022), pembacaan tuntutan (Tunda tuntutan belum siap).

Sidang keempat (21/4/22), pembacaan tuntutan (Tunda pembacaan putusan).

Dan sidang kelima (26/4/22), pembacaan putusan. (Selesai/ tidak ada alasan penundaan).

Adapun pasal yang didakwakan kepada Laela oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pasal 131 UU Narkotika.

Yang bunyinya, mengetahui penyalahgunaan narkoba namun tidak melapor. Dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.

Dakwaan tersebut kemudian dikabulkan oleh Majelis Hakim, dan dipotong masa tahanan sebelumnya.

Padahal diketahui sebelumnya, bahwa bidan desa itu ditangkap oleh aparat kepolisian di rumah dinasnya, di dusun 2 Desa Nyiur Sayak Kecamatan Semidang Aji, karena diduga menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu, pada 2 Desember 2021 lalu.

Dari tangan Laela Rahma, polisi kala itu berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 kantong plastik klip bening berisikan butiran diduga sabu dengan berat bruto 3,45 gram yang disimpan Laela di dalam tas cokelat.

Dalam rilis resminya kepada wartawan sehari usai penangkapan tersebut, status sang bidan ditegaskan polisi sebagai bandar narkoba.

Maka oleh polisi, Laela dijerat dengan pasal 112 juncto pasal 114 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara, 112 (menyimpan, mengusai atau menyediakan narkotika), 114 (menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara,menukar atau menyerahkan narkotika).

Tidak Dipecat Sebagai ASN

Perbuatan Laela Rahma tentu saja mencoreng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU. Soalnya, ia adalah seorang tenaga kesehatan (bidan) berstatus ASN, yang seharusnya memberi contoh yang baik.

Namun justru, yang bersangkutan menjadi budak barang terlarang narkotika jenis sabu. Lalu bagaimana nasibnya sebagai ASN? Dengan vonis 1 tahun, Laela Rahma terbilang aman.

Untuk kasus narkoba, hukuman penjara 2 tahun lebih-lah, yang bisa memberhentikan seseorang dari statusnya sebagai ASN. Ini berdasarkan keterangan Kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU, Mirdaili, saat dibincangi wartawan di ruang kerjanya, kemarin (4/7/2022). “Kalau dipecat itu tidak, sebab hukumannya hanya 1 tahun. Yang bisa kita pecat itu yang tersandung kasus pidana umum diatas 2 tahun,” ucap Mirdaili.

Berbeda dengan kasus Korupsi, yang menurut dia, bisa diberhentikan meskipun dipenjara satu haripun jika divonis bersalah. Walau demikian sambung dia, bukan berarti juga Laela lepas dari sanksi disiplin yang diterapkan Pemkab OKU. “Bisa saja kita kenai sanksi penurunan pangkat misalnya. Namun itu setelah dia selesai menjalani hukuman penjara. Yang pasti yang bersangkutan akan diberhentikan sementara karena sedang tersandung kasus,” jelas Ameng (sapaan Mirdaili).

Lanjut Mirdaili, secepatnya pihaknya akan memproses pemberhentian sementara bagi Laela Rahma. Sebab saat ini pihaknya masih sibuk mengurusi pelantikan Pegawai CPNS dan pegawai PPPK.

Meskipun tidak bisa diberhentikan karena masa hukuman masih satu tahun, BKN bisa saja memberhentikan yang bersangkutan dengan beberapa alasan. “Pada saat vonis, posisi Kabupaten OKU masih dijabat Plh Bupati, dan PJ Bupati baru dilantik. intinya dalam waktu dekat akan kita rapatkan mengenai pemberhentian sementara Laela Rahma,” pungkasnya.

Sumber : HARIANRAKYAT.CO.ID
Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here