Kliksumatera.com, LAHAT- Perusahaan tambang batu bara berkewajiban menyusun program yang diperuntukkan bagi masyarakat berdasarkan perundangan-undangan. Rencana program nantinya secara garis besar belum khusus perlu dukungan RIPPM dari desa-desa yang terdampak. Nantinya ada pertimbangan dan biaya masyarakat di Ring 1,2,3 diharapkan dapat berjalan dengan baik. RIPPM yang akan kita konsultasikan mengacu pada RPJMD Kab Lahat namun kita perlu masukan dari stickholder dari Merapi Timur dan Merapi Barat agar program PPM ini dapat langsung dirasakan oleh masyarakat terdampak. Hal ini dikatakan Andi Wijaya Manajemen PT MIP (PT mustika Indah Permai) mengawali pembukaan Konsultasi Stakeholder bertempat di Ballroom Hotel Grand Zuri Lahat, Kamis (29/9/22).

Menurut Andi Wijaya, Management PT MIP bahwa RIPPM ini berbeda dengan CSR dimana PPM adalah program yang berkesinambungan untuk masyarakat terdampak, melalui aparat desa bisa mengusulkan apa saja yang harus dibutuhkan dan sesuai dengan program pembangunan desa, dan kesanggupan perusahaan adapun yang memerlukan biaya yang besar harapannya perusahaan sekitar saling bekerja sama untuk mewujudkan program tersebut.
Konsultasi ini dihadiri perwakilan Ring 1,2,3 PT Mustika Indah Permai, Camat Merapi Area, Danramil Merapi Area Kapt Inf Sudarno, perwakilan Kades Merapi Barat dan Merapi Timur, sebagai Narasumber Juhansyah Kacab dari ESDM Provinsi Sumsel, dan Dedi Yuliansyah Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Bapeda Lahat.
Adapun Tujuan dari RIPPM adalah upaya untuk membantu masyarakat di Ring 1,2 yang terdapat dari Perusahaan serta Ring 3 secara umur serta di bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan, kemitraan, sosbud lebih cenderung kelembagaan, dan keagamaan, perbaikan lingkungan, infrastruktur dan pembangunan ekonomi berkelanjutan. Nantinya program ini kalau sudah final diajukan ke Kementerian.
Laporan : Novita
Editing : Imam Gazali

