Kliksumatera.com, SEKAYU- Tempat Hiburan Malam (THM) Diskotik R.Cafe di Jalintim Palembang-Jambi Desa Srigunung Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatra Selatan kembali menuai sorotan setelah beredarnya video acara Disc Jockey (DJ ) R.CAFE RISKY yang berlangsung Sabtu malam Minggu, 13 Juni 2026 malam.
Di tengah polemik dugaan pelanggaran aturan dan penolakan publik, event Disc Jockey (DJ) R. Cafe Risky tersebut justru setiap malam tetap digelar DUGEM Remik secara terbuka.
Dalam video yang beredar, terlihat seorang Disc Jockey (DJ) laki-laki yang diduga oknum polisi Polsek Sungai Lilin berinisial AG nampak jingkrak-jingkrak tampil di lokasi hiburan malam tersebut.
Adegan ini memperkuat dugaan bahwa operasional Hiburan DJ R.cafe Risky di Desa Srigunung Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin itu masih berjalan aktif khususnya pada malam hari.
Kondisi ini semakin memantik pertanyaan publik terkait konsistensi penegakan aturan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang selama ini dikenal menjunjung tinggi nilai religius dan norma sosial.
Ironisnya, di tengah mencuatnya polemik, Kasat Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Musi Banyuasin (Muba) Erdian Syahri S.Sos justru diduga tutup mata. Sikap ini memperkuat kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar ketentuan.
Padahal, sebelumnya tempat tersebut telah menerima teguran baik lisan atau administratif Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah tegas berupa penghentian operasional.
Tokoh masyarakat Sungai Lilin yang tidak mau disebukan menilai keberlanjutan event DJ R.Cafe Risky tersebut menjadi indikator lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum di wilayah Muba. “Ini bukan sekadar hiburan biasa. Kalau event seperti ini tetap digelar setiap malam atau 4 kali dalam satu minggu di tempat yang sudah menuai penolakan dan diduga melanggar aturan, artinya ada yang tidak beres dalam pengawasan,” ujarnya, Senin (15/6/2026).
Ia juga menegaskan bahwa dugaan aktivitas dugem atau Remik DJ R cafe yang kerap dikaitkan dengan konsumsi minuman keras harus menjadi perhatian serius aparat. “Kalau benar ada aktivitas seperti itu, maka ini sudah jelas bertentangan dengan nilai sosial masyarakat Musi Banyuasin (Muba). Tidak boleh ada ruang pembiaran,” tegasnya.
Dia menambahkan, sikap diam aparat justru berpotensi memperkeruh situasi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. “Ketika laporan sudah ada, teguran sudah diberikan, dan sudah digelar razia namun kegiatan masih jalan, publik wajar curiga. Ini bukan lagi soal satu tempat, tapi soal wibawa penegakan aturan,” tandasnya.
Bahkan dia melontarkan kritik lebih keras terhadap aparat penegak perda. “Kalau aktivitas Hiburan Malam R Cafe Risky belum melengkapi surat Izin Resmi dan seperti ini terus berjalan tanpa tindakan, publik bisa menilai Satpol PP bukan lagi sebagai penegak aturan, tapi justru terkesan menjadi pelindung dugem atau Remik di R.Cafe Risky,” pungkasnya.
Upaya konfirmasi kepada Petugas Pelaksana Lapangan Penegak Perda Satpol PP Muba Thaufik SH terus dilakukan, namun tidak diindahkan hingga berita ini ditayangkan.
Laporan : Khahar
Posting : Imam Gazali

